Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat gencar edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker.
Sebanyak 27 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar di dua lokasi berbeda yakni di jalan pintu kecil Tambora Jakarta Barat dan di Jalan telpon kota roa malaka Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, " pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
"Kami bersama tiga pilar melaksanakan edukasi secara continued artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Tambora Jakarta Barat" ujar Kompol Moh Faruk Rozi, Sabtu, 13/3/2021.
Dalam pendisiplinan tersebut sebanyak 27 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker, adapun rinciannya meliputi 25 orang diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum, sementara 2 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi.
Faruk menjelaskan dalam kegiatan operasi yustisi tersebut 55 personel dilibatkan diantaranya dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub maupun dinas pemadam kebakaran dan kami bagi di dua lokasi berbeda yaitu di jalan pintu kecil Tambora Jakarta Barat dan di Jalan telpon kota roa malaka Tambora Jakarta Barat, pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat