Boyolali (Jateng), Kabartujuhsatu.news, - Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona Anggota Koramil 13/Nogosari yang dipimpin Sertu Slamet Fahrudin bersama anggota Polsek Nogosari melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka PPKM Mikro di RM Ayam Geprek 99 di Jl. Nogosari-Kalioso KM 01 Ds Glonggong Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Jum'at (12/03).
Kegiatan himbauan serta edukasi tentang protokol kesehatan terus digalakkan seiring Pandemi Covid-19 yang masih terus mewabah hingga saat ini. Hal inilah yang membuat petugas harus terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap mamatuhi protokol kesehatan.
Kehadiran petugas di RM Ayam Geprek 99 di Jl. Nogosari-Kalioso KM 01 Ds Glonggong Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali ini adalah untuk mengecek seberapa besar warga dan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
Sertu Slamet Fahlainya yang memimpin jalannya operasi yustisi tersebut menjelaskan bahwa tujuan operasi yustisi ini dilakukan tidak lainy adalah untuk mengingatkan seluruh masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan.
“Semua ini ditempuh untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan menindaklanjuti dari pemerintah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro”. Jelasnya.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk pelaksanaan yustisi ini. Kami berharap dengan dilakukannya operasi yustisi secara rutin ini, dapat mendorong kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan, agar pandemi covid-19 segera berakhir,” lanjutnya.
Ditempat tersebut petugas PPKM Mikro memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan serta menghimbau untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dan pelaku usaha untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yang dilakukan secara benar.
(Agus Kemplu)