Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utata berhasil mengungkap kasus menonjol tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 9 Kg di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Kedua tersangka adalah laki-laki bernama Lamhot Pardede (35) warga Desa Sentis Lorong Sidoloksono, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Aprianto Pardede (32), supir, warga Desa Percut Gang Buntu, Kecamatan Percut Sei Tuan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK pada hari Rabu(10/3/2021).
Kombes Pol Hadi mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Selasa(2/3/2021) sekira pukul 02.00 wib di Jalan Lintas Sumatera KM 50 Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Personil Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 unit mobil Toyota Sigra warna putih BK 1759 AAK dan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama Lamhot Pardede dan Aprianto Pardede serta dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa satu buah goni warna biru didalamnya sembilan bungkus plastik warna hijau berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 9 Kg.
Kombes Pol Hadi menuturkan dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Arso (masih dalam penyelidikan dan pengembangan).
"Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut dan personil unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pencarian terhadap Arso," ujarnya.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni sembilan bungkus plastik warna hijau berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 9 Kg, satu buah goni warna biru dan satu unit mobil Toyota Sigra warna putih BK 1759 AAK," tandasnya mengakhiri.
(Leodepari)