Bulukumba (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, menggelar konferensi pers terkait pengeroyokan salah seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Bulukumba, Selasa, 16 Maret 2021.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh. Dasri mengungkapkan, seorang TNI dihadang oleh tiga orang pemuda ketika melewati Warkop Zaki di Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. TNI tersebut tiba-tiba dipukul, dan diparangi oleh ketiga orang tersebut, sekitar pukul 22.00 WITA.
“Motif dari penganiayaan yang dilakukan oleh 3 orang tersebut diakui, bahwa ketiga pemuda itu mengira TNI tersebut adalah lawan mereka, yang sebelumnya terlibat perselisihan dengan kelompok pemuda yang lainnya, yang biasa kita sebut geng atau kelompok-kelompok remaja,” Ipda Muh Dasri.
Menurut pengakuan pelaku, kata Ipda Muh Dasri, mereka tidak tahu kalau yang mereka pukuli adalah anggota TNI.
Satu orang dari tiga pemuda tersebut masih di bawah umur. Salah satu dari mereka melakukan pemarangan atas nama Bobi, dan dua orang lainnya melakukan pemukulan atas nama Anang dan Syam. Mereka melakukan aksinya setelah mereka meminum minuman keras.
“Ketiga orang pemuda tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil di amankan oleh pihak yang berwajib. 1 orang pelaku di amankan di Pare-pare di kediaman keluarganya, dan 2 orang lainnya di amankan di Pakkatto, Kabupaten Gowa. Ancaman hukuman, 7 tahun penjara,” jalasnya. (TL)