Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Kemenkumham bisa saja mengesahkan Demokrat Kubu Moeldoko dengan beberapa faktor. Analisis tersebut diungkapkan Pengamat Indonesian Public Institute (IPI).
Pengamat IPI Miartiko Gea menjelaskan beberapa poin yang bisa menjadi bahan pertimbangan Kemenkumham dalam mengambil keputusan terkait keabsahan dua kubu di Partai Demokrat.
Menurut Miartiko, pertimbangan yang pertama adalah Klaim Kubu Moeldoko terkait 412 pemilik suara yang hadir di Konggres Luar Biasa (KLB )terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Analisisnya menurut Miartiko, jika mereka berhasil membuktikan klaim tersebut, maka secara hukum, KLB di Deli Serdang tersebut memenuhi syarat.
Lanjutnya, faktor yang lain adalah terkait dengan penerapan AD/ART Partai Demokrat oleh Susilo Bambang Yudoyhono (SBY) dan Agus Harimurti Yudoyhono (AHY).
Miartiko menjelaskan, AD/ART tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan jika kubu Moeldoko berhasil membuktikan adanya kekeliruan dalam AD/ART tersebut.
“Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan dalam pengajuan permohonan pengesahan kepengurusan baru Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang untuk disahkan atau dikukuhnya” kata Miartiko, Selasa (9/3/2021) seperti dikutip dari VIVA.co.id.
Terakhir, Miartiko juga menyoroti terkait anggapan porsi kekuasaan Majelis Tinggi Demokrat yang superior.
Menurutnya, Hasil Kongres V di Jakarta pada Maret 2020, menunjuk SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi, sementara AHY terpilih sebagai Ketua Umum. Sedangkan anak SBY lainnya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menjadi Wakil Ketua Umum dan Ketua Fraksi Demokrat di DPR.
Miartiko menyebut adanya dugaan cacat hukum dan prosedur dalam terpilihnya AHY sebagai ketua umum secara aklamasi karena melanggar Undang-undang (UU) tentang partai Politik.
Kisruh Partai Demokrat sendiri semakin meruncing pasca diselenggarakannya Konggres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang dan hasil konggres tersebut menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum. (Red/SS).