Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA), yang kini masih ditahan oleh KPK, karena dugaan kasus gratifikasi, kini memasuki babak baru.
Salah satu alasan KPK memperpanjang masa tahanan Nurdin Abdullah, selama 40 hari, karena Tim Penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara sang Professor Nurdin Abdullah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman yang sekarang menjabat Plt Gubernur Sulsel dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus ini, dan juga dikabarkan sudah berangkat ke Jakarta, sejak kemarin Senin (22/3).
Dari pantauan awak media, Andi Sudirman Sulaiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini di gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3) dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16:00 WIB.
“Tadi saya diperiksa sebagai saksi terkait Kasus NA, dan penyidik mengajukan beberapa pertanyaan terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan”, jelas Andi Sudirman.
“Informasi lebih detail, silahlan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK” tutup Andi Sudirman Sulaiman.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur non aktif, Nurdin Abdullah.
“Saksi Andi Sudirman Sulaiman diperiksa untuk tersangka NA”. ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Plt Gubernur Sulsel, terdapat 3 orang pengusaha yang turut dipanggil oleh KPK sebagai saksi yaitu Andi Gunawan, Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso. Ketiganya dari pihak wiraswasta. (Red/Hajar)