Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru Ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru Ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 02 Maret 2021, Maret 02, 2021 WIB Last Updated 2021-03-03T06:49:00Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Pencabutan Perpres No 10 tahun 2021 Investasi miras belum membuat kepuasan bagi Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI). Karena Perpres no 74 tahun 2013 payung muara penjualan miras masih dibiarkan.

    Ketua Umum Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) Muhammad Rafik berpandangan bahwa pencabutan Perpres Jokowi ini masih merugikan kita dalam pendistribusian miras. Karena masih terdapat Miras terjual bebas dipasaran.

    “Jika hanya Perpres Investasi Miras saja yang di batalkan tidak akan menjadi solusi perihal miras yang dilarang agama dan akan merusak generasi muda indonesia, karena Perpres era pak SBY No. 73 Tahun 2013 terkait pendistribusian Miras masih berlaku” dalam keterangan Pers Release IPPMI, Rabu (03/03).

    Sudah banyak kejahatan yang terjadi dilatar belakangi pengaruh minuman yang beralkohol, karena aturan Perpres Penjualan Miras yang masih berlaku tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

    “Investasi Miras dalam sisi bisnis dan dunia kerja mungkin dapat menguntungkan, disisi lain kita sangat dirugikan dari hasil pengkonsumsi miras ini yang selalu berlebihan dan mengakibatkan terjadinya tindak kejahatan dimana-mana” jelasnya.

    Minuman yang mengandung Alkohol masih banyak beredar dipasaran tampa dikontrol oleh pihak yang berwajib, dibuktikan dengan mudahnya didapatkan dan terkesan bebas dikonsumsi.

    “IPPMI dengan tegas mengatakan bahwa tidak cukup dengan mencabut Perpres No. 10 Tahun 2021 saja, padahal hanya ditekankan dengan Investasi di daerah khusus 4 Provinsi, sedangkan Perpres No. 73 Tahun 2013 masih berkeliaran dan menjadi payung hukum bagi penjual Miras” tegasnya.

    Pemuda Minang meminta supaya Perpres No 74 Tahun 2013 yang sudah di era Presiden SBY di amandemen agar hanya berlaku untuk di daerah khusus saja, dengan pengawasan yang ketat. Bila perlu dicabut dengan ketentuan dilarang mendistribusikan minuman beralkohol diseluruh Indonesia.

    “kita jangan munafiklah, Investasi baru dengan pembatasan wilayah ditolak, sedangkan pabrik yang ada masih beroperasi dan bagaimana juga dengan izin impor miras, jelaskan ada keanehan dalam politik miras ini” tutupnya. (red)

    Syafrudin Budiman SIP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini