Polres Tanah Karo Ciduk Dua Pengedar Narkoba
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polres Tanah Karo Ciduk Dua Pengedar Narkoba

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 18 Maret 2021, Maret 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T13:44:26Z
    masukkan script iklan disini


    Tersangka (Foto K71).

    Tanah Karo (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Bertempat di Desa Ndokum Siroga Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan, personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo dibawah komando AKP Henry D B Tobing SH melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki a.n R Surbakti (49) petani warga Desa Surbakti, Kec. Simpang Empat, Kab. Karo. 

    Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram yang dibalut dengan 1 (satu) potong kertas warna pink dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam yang ditemukan di kantong jaket warna hitam yang dikenakan terduga tersangka R Surbakti saat ditangkap. Ungkap KBO Satnarkoba polres tanah karo Iptu Hendrik Tarigan kepada awak media.

    Selanjutnya, Usai mengamankan terduga tersangka R Surbakti , selanjutnya petugas melakukan interogasi dan pengembangan terkait asal muasal barang haram narkoba jenus shabu yang dimilikinya. Kepada petugas dirinya mengaku mendapatkan narkotika dari seorang laki-laki  yang bernama H S.Brahmana, jelasnya

    Menindaklanjuti informasi tersebut kata Hendrik, "petugas melakukan penyelidikan serta pencarian terhadap H S. Brahmana dan pada hari selasa tanggal 16 Maret 2021, sekira pukul 15.30 Wib di Jl. Perwira Kec. Kabanjahe Kab. Karo, tepatnya di stasiun bus Murni, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap H S. Brahmana (35) Warga Desa Rumah Kabanjahe, Kec. Kabanjahe Kab. Karo," ujarnya.

    "Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika jenis shabu,  setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat netto 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung model lipat warna putih dalam kantong celana yang dikenakan H S. Brahmana," terangnya.

    Setelah petugas menemukan barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Beber Iptu Hendrik Tarigan KBO Satres Narkoba . (Leodepari/ Daris Kaban)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini