Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan - Polda Sumatera Utara kembali berhasil menangkap seorang bandar besar narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya, Jalan Pendidikan II No.10, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dari pelaku Syahril Ahmad (31) ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sabu 1 1 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I atau disebut sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 730 gram dan 1 unit timbangan elektrik.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan SH SIK MH, melalui Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Edison Simamora, Selasa (09/03/2021) mengatakan kejadian dan penangkapannya pada hari Rabu (24/02/2021), pukul 12.00 WIB di Jalan Pendidikan II No 10 Desa Marindal II. “Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Pendidikan II, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu (24/02/2021) sekira Pukul 12.00 WIB, pelapor dan rekan kerja lainnya melakukan penangkapan terhadap Syahril di rumahnya,” ungkap AKP Paul.
Dia menuturkan, tersangka diamankan di meja dapur rumahnya, dan petugas mendapati 1 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I atau disebut sabu. “Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu rumah dan 1 unit timbangan elektrik yang ditemukan dari dalam kamar kosong rumah tersangka,” sambungnya. Dimana barang bukti tersebut, lanjutnya, diakui tersangka adalah milik abangnya yang bernama Cenny (DPO) untuk dititipkan. “Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan. Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan,” tandas AKP Paul Simamora. (Leodepari)