Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -Kepolisian Sektor Medan Timur Jajaran Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Prmberatan (Curat) Pegadaian PT. Budi Gadai indonessia di Jalan. HM. Yamin, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan .
Dalam paparan pengungkapan itu, Polisi berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku dan 1 (satu) pelaku terpaksa ditembak.Adapun ke 5 (lima) pelaku yang diamankan masing masing bernama, Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Romianstah (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12. Lalu, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur Polrestabes Medan ,Komisaris Polisi Muhammad Arifin SH di dampungi Kanit reskrim Iptu A LP Tambunan SH MH, Jumat (26/3/2021) mengatakan bahwa ke lima pelaku yang melakoni aksi terlebih dahulu bertemu disalah satu warnet di Jalan HM.Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.
Masi Kata Kapolsek Kompol Arifin, setelah berkumpul para tersangka pun membongkar kantor pengadaian itu dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.
“Barang-barang yang hilang dicuri pelaku diantaranya berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000,” ujar Kompol Mhd. Arifin.
Sambung orang nomor satu di Mapolsek Mefan Timur ini, mengungkapkan pada Sabtu (20/3) pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba d ikantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam da melihat kunci da engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.
“Merasa penasaran, AWI menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya sembari menyebutkan kasus pencurian itu pun dilaporan ke Polsek Medan Timur sesuai, Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tanggal 20 Maret 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, Arifin menuturkan personil berhasil menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya, Kamis (25/3). Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah.
“Untuk tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3) dini hari personil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” tuturnya.
Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan itu menerangkan saat dibawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar namun berupaya merampas senjata milik petugas. Sehingga petugas dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
“Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” terangnya.
Diketahui, dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan.
(Leodepari)