Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 1 orang sebagai saksi pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, di Gedung Bundar Jakarta, Senin (8/3/2021).
Saksi yang bertanggung jawab atas tanggung jawab Direktur Pengembangan Investasi BPJS terkait kerugian 16,5 triliun pada BPJS ketenagakerjaan.
Sementara 4 Saksi yang diberlakukan untuk perkara dugaan Korupsi PT. Asabri antara lain, TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, POS selaku Nominee Tersangka JS, SW selaku Pemegang Saham PT Tricore Kapital Sarana dan APS selaku Nominee Tersangka BTS.
Pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI negara yang merugikan 23,7 triliun sebagaimana dilansir dari radar online.id (8/3).
“Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara kewenangan dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi kewajiban wajib masker dan selalu menggunakan tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, ”ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH. (Red/Thomson).