Jakarta, Kabartujuhsatu.news, – Dalam masa pandemi seperti sekarang ini, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum perlu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Hal ini perlu dijadikan perhatian karena sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, perorangan, pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.
“Kewajiban mematuhi porotokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” demikian bunyi Inpres tersebut.
Sanksi yang diatur didalam Inpres tersebut meliputi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. Sementara itu di dalam penerapannya, kepala daerah diminta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI-Polri.
“Kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.” Bunyi Inpres tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Kamis (18/03/2021) mengatakan bahwa Pemerintah perlu memberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan guna memastikan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19.
“Pastikan masyarakat untuk menaati aturan, menjalankan protokol kesehatan, dan berikan sanksi tegas bagi pelanggar,” ucapnya. (Syarif)