Jakarta, Kabartujuhsatu.news- Satu tahun pandemi COVID-19 telah menguras banyak energi, Pemerintah Republik Indonesia tengah terus melakukan berbagai kebijakan, stimulus serta refocusing sebagai upaya agar Negara dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat serta dunia usaha dari kondisi pandemi ini.
"Namun demikian, berbagai kebijakan dimaksud belum dapat dirasakan oleh masyarakat jasa konstruksi di Tanah Air".
Pasalnya ditengah sulitnya ekonomi dan peluang usaha kementerian PUPR justru malah mengimplementasikan UU No 2 Tahun 2017 yang kemudian pada akhir Desember 2020 kemarin membubarkan seluruh LPJK secara nasional di 34 Provinsi hingga mengakibatkan tersendatnya layanan registrasi baik untuk sertifikasi kompetensi maupun badan usaha sampai saat ini. Ungkap ketua umum FLAJK Ir. Veri Senovel, Jumat 5/3 sore di Jakarta.
Bahwa dibubarkannya LPJK secara nasional juga telah menjadi gelombang PHK yang besar kepada seluruh pegawai LPJK di Indonesia, tentunya hal tersebut juga berdampak kepada keluarga yang angkanya menjadi terakumulasi, terang Veri.
Adapun, bahwa dalam transisi jasa konstruksi saat ini kementerian PUPR lagi-lagi membuat kebijakan yang timpang terhadap layanan jasa kontruksi dengan memberikan akses aplikasi penurunan status secara khusus hanya kepada asosiasi tertentu saja, terus yang lain bagaimana ? Kesal ketum FLAJK
Seharusnya, lanjut Veri....Kementerian PUPR dan LPJK bentukannya dapat lebih arif dan bijaksana dalam membuat berbagai kebijakan, karenanya selain menyangkut hajat hidup orang banyak bahwa saat juga tengah terjadi pandemi COVID-19, pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen FLAJK, bahwasanya satu tahun pandemi COVID-19 harus mendapatkan perhatian yang serius dari LPJK dan Kementerian PUPR terhadap seluruh masyarakat konstruksi di Indonesia, ungkapnya.
Untuk itu, Sekjen FLAJK meminta kepada LPJK dan Kementerian PUPR agar ;
Pertama, tidak berpihak terhadap asosiasi yang terakreditasi maupun yang belum, bahwa LPJKN harus dapat adil dan independent dalam mengambil setiap keputusan.
Karenanya, semua asosiasi jasa konstruksi yang ada di LPJKN adalah aset nasional yang sudah berkontribusi sejak lahirnya UU No 18/1999 tentang jasa konstruksi sampai Tahun 2020 dalam hal membina dan mensertifikasi anggotanya sesuai Ketentuan UU 18/99 yang selanjutnya di register LPJKN.
Kedua, pengurus LPJKN dari UU No.2 Tahun 2017 adalah bagian perwakilan dari assosiasi jasa konstruksi yang lulus akreditasi.
Ketiga, agar secepatnya dapat menormalisasi pelayanan dengan melihat kembali program LPJKN sebelumnya yang memprioritaskan pelayanan sesuai dengan Ketentuan UU sebagaimana himbauan dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, karena sesuai dengan perintah UU No. 2 Tahun 2017 tersebut sertifikat adalah sebagai syarat untuk dapat menyelenggarakan konstruksi.
Keempat, FLAJK sangat siap untuk membantu pengurus LPJKN agar fungsi pelayanan sertifikasi tersebut dapat segera kembali normal seperti yang dilakukan oleh pengurus LPJKN tahun tahun sebelumnya.
Kelima, FLAJK minta agar Kementerian PUPR dan LPJKN dapat memfasilitasi vaksinasi kepada masyarakat jasa konstruksi di seluruh Indonesia.
kiranya hal tersebut dapat menjadi sebuah upaya nyata akan perhatian, perlindungan serta tanggung jawab kedua lembaga tersebut kepada masyarakat konstruksi yang menjadi ujung tombak pembangunan nasional dan program PSN dari Presiden. Tutup yakub. (Red).