Soal Motif Penusukan Terhadap Polisi, Hamka : Tersangka Sakit Hati Kepada Korban
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Soal Motif Penusukan Terhadap Polisi, Hamka : Tersangka Sakit Hati Kepada Korban

    Kabartujuhsatu
    Senin, 29 Maret 2021, Maret 29, 2021 WIB Last Updated 2021-03-30T04:31:26Z
    masukkan script iklan disini

    Bripka Herman personil Polsek Maligano Polres Muna Sultra korban penusukan (Foto Istimewa)

    Muna (Sultra), Kabartujuhsatu.news,-Soal motif penusukan oleh pelaku YY terhadap PS.kanit Intelkam Polsek maligano Polres Muna Bripka A. Herman sudah di lakukan penyelidikan dan telah terungkap.

    Kasat Reskrim Polsek Muna Iptu Hamka mengatakan bahwa motifnya karena tersangka sakit hati kepada Korban,  dan tersangka curiga kepada korban karena korban pernah menelpon istri pelaku.

    "Motifnya tersangka sakit hati kepada Korban,  dan tersangka curiga kepada korban karena korban pernah menelpon istri pelaku ucap Hamka kepada wartawan Kabartujuhsatu.newas melalui pesan WhatsApp pribadinya.

    KRONOLOGIS KEJADIAN :

    Awalnya Pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 Sekitar Jam 15.30 Wita bertempat di dalam Bangsal Pesta Pernikahan tepatnya di Rumah saudara LA HAMIMA tepatnya di Desa  Langkoroni Kec. Maligano Kab. Muna,yang mana pada saat itu Korban Bripka a.herman  sementara menyendok makanan yang sudah dihidangkan dan tiba-tiba Korban  langsung di tikam atau ditusuk dengan menggunakan senjata tajam jenis Badik dari arah belakang oleh tersangka Sdr. YY dan mengenai pada bagian punggung belakang.

    Akibat kejadian tersebut korban Bripka A.herman di larikan ke puskesmas maligano oleh warga setempat guna mendapatkan perawatan intensif, selanjutnya korban dirujuk ke Rumah sakit Bhayangkara kota Kendari.

    Kini,petugas Kepolisian sudah mengamankan Tersangka ke Rutan polres muna beserta Barang Bukti berupa : 2 (dua) bilah badik yang dibawa.

    Pelaku sudah di amankan Jadi tersangka ditahan sejak tgl 28 sedangkan kejadiannya tanggal 27 maret 2021.tambah mantan kasat Narkoba ini iptu Hamka

    Pelaku di duga telah melanggar dan melakukan  Tindak Pidana Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat  dan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Ayat (1)  KUHP Subs Pasal 354 Ayat (1) KUHP Lebih Subs Pasal 351 Ayat (2) KUHP lebih lebih Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Senjata Tajam.

    Ancaman hukuman terkait Penganiayaan dengan perencanaan dan akibatnya luka berat maksimal 12 Tahun Ancaman hukuman terkait senjata tajam tanpa izin maksimal 10 tahun.tutupnya"(Red/Darlan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini