Kediri (Jatim), Kabartujuhsatu.news, -
Polres Kediri Kota gelar jumpa pers setelah berhasil menangkap RP (23) warga Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Jumat (5/3/2021).
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo .S.I.K dalam jumpa persnya menyampaikan terduga Pelaku pembunuhan wanita muda asal Bandung di Hotel Lotus Kota Kediri, modus dari pembunuhan tersebut setelah "MANTAB-MANTAB" Pelaku hanya membawa uang 300rb padahal kesepakatan 700rb, sehingga terjadi pertengkaran dan berakhir dengan terbunuhnya Mira (16) wanita cantik asal Bandung Jawa Barat ini pada Minggu (28/2) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya Korban Bernama Mira Siti Hajar Alias Mira (16) ditemukan tak bernyawa di kamar 421 Hotel Lotus Garden Kota Kediri pada Minggu (28/02) sekitar pukul 16.15 WIB. Gadis asal Bandung Jawa Barat ini tewas karena dibunuh. Di tubuhnya ditemukan sejumlah luka tusukan.
Pelaku mengenal korban melalui Michat menggunakan jasanya untuk melayani nafsu bejat pelaku, kesepakatanpun terjadi antara pelaku dan korban dengan harga 700rb di Hotel Lotus Kota Kediri. Pelaku selanjutnya menggunakan jasa ojek online untuk mengantarnya ke Hotel.
Plat kendaraan yang digunakan oleh driver ojek online terlihat jelas dalam rekaman CCTV. "Kami berbekal dengan rekaman kamera CCTV dari pihak Hotel, dapat mengetahui pelaku pembunuhan ini. Kendaraan Ojek online yang ditumpangi pelaku terekam CCTV untuk nomor polisinya", kata Kapolres Kota Kediri Eko, Jum'at (5/3/2021) pukul 11.00 WIB.
Setelah dimintai keterangan, driver ojek online memberikan informasi titik penjemputan dan pengantaran pelaku sesuai dengan data di aplikasi.
Dijelaskan juga oleh Kapolres, kasus Pembunuhan tersebut merupakan Prostitusi Online, dimana Korban dan dua orang mucikari yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka selalu keliling Jawa Barat, Jawa tengah dan Jawa timur untuk mencari Pelanggan.
"Pelaku menghabisi Korban dengan cara Mencekik leher korban dan menusuk berulang kali dibagian punggung, leher dan badan samping Kanan, karena korban belum meninggal oleh pelaku di bekap menggunakan bantal hingga meninggal " Ujar Kapolres.
Atas kesigapan jajaran Reskrim Polres Kediri Kota yang di pimpin oleh AKP Verawati Thaib .S.I.K, selaku Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Pelaku pembunuhan wanita muda di Hotel Lotus dapat di ringkus dalam waktu 4 hari pada Kamis (04/03).
Pelaku sempat di hadiahi timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Selain pelaku, 2 (dua) mucikari juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu D (22) sebagai kekasih korban dan R (40) selaku mami korban, atas kasus prostitusi di bawah umur.
“Sebelumnya kita telah tetapkan kedua mucikari kakak beradik ini sebagai tersangka. Kemudian pelaku berhasil kita amankan di kamar kost berada di Desa Kwadungan Ngasem,” jelas AKP Verawaty.
Adapun barang bukti yang diamankan satu bantal putih, pisau dapur warna silver sama kain lap warna kotak-kotak, satu buah helm warna oranye, celana jins warna hitam, jaket warna hijau, satu buah tas slempang warna merah, satu buah masker warna biru dongker dan 3 (tiga) unit handphone.
AKBP Eko Prasetyo .S.I.K dalam jumpa persnya mengatakan "Pelaku pembunuhan dengan inisial RP (23) dikenakan pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, sedangkan tersangka Mucikari akan dijerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling lama 15 tahun" Pungkasnya. (ND)