Personil Satlantas Polres Soppeng saat menyampaikan program sistem Tilang Elektronik yang dikenal dengan nama ETLE kepada Calon Siswa Kepolisian (Foto Istimewa)
Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Sat Lantas Polres Soppeng melaksanakan Sosialisasi UU Lalu Lalu lintas angkutan jalan no. 22 tahun 2009 dan etika tertib berlalu lintas guna meminimalisir kecelakaaan lalulintas kepada para Calon Siswa ( Casis ) Polri di Mako Polres Soppeng, Kamis 25 Maret 2021.
Dalam kesempatannya Bripda Irfan Evendi selaku pemateri mensosialisasikan ETLEEl (Ectronic Traffic Law Enforcement) tahap I yang sudah berlaku secara Nasional dimulai pada 23 Maret 2021.
Dia menjelaskan bahwa "Etle sendiri merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran dijalan raya melalui camera CCTV, Etle merupakan Camera pengintai yang akan merekam pelanggaran - pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara". Ujarnya
Lanjut dirinya menambahkan "Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor. Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya". tambahnya
Untuk Polda Sulsel sendiri nantinya akan terpasang sejumlah 16 CCTV di berbagai titik ruas jalan Kota Makassar.
Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya efektifitas Gakkum, jaminan asas transparansi dan kepastian hukum guna mewujudkan Polri yang prediktif, Responsibilitas, transparansi dan berkeadilan". Harapnya. (Red/Ady).