Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Lampiran Perpes Nomor 10 Tahun 2021 membolehkan investasi miras atau minuman beralkohol. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menceritakan, asal muasal dan pengusul aturan investasi miras itu.
Aturan itu membolehkan izin investasi miras di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Bahlil mengatakan, hal ini untuk mengakomodasi kearifan lokal Indonesia.
"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal,” kata Bahlil, Rabu (3/3/2021).
Ia mengatakan, pihaknya menerima saran dari pemerintah daerah di empat provinsi itu.
“Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," pungkas Bahlil.
Sumber : Kompas