Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Personil Reskrim Polsek Patumbak Jajaran Polrestabes Medan lagi lagi berhasil membekuk seorangt pria yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah rumah yang berada di Medan Amplas.
Pria tersebut bernama Boy (33) warga Jalan SM. Raja Gang Martoba I Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin, SIK saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba,SH,MH pada hari Senin (15/3/2021) menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (4/2/2021) sekira pukul 22.00 wib korban mengecas Hp miliknya didalam kamar tidurnya disalah satu rumah kontrakan yang terletak di Jalan SM.Raja Gang Martoba I Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
Selanjutnya korban kemudian tidur, dan ke esokan harinya pada pukul 06.00 wib, korban bangun dan mencari Hp miliknya yang dicasnya sebelum tidur namun tidak ditemukan.
Korban kemudian bertanya kepada teman satu kontrakan yang bernama Hirim namun saksi juga tidak melihatnya, lalu korban keluar kamar dan melihat pintu rumah sudah terbuka yang selanjutnya korban pergi kekamar sebelah dan melihat dompetnya juga sudah hilang yang menurutnya berisikan uang tunai sebesar Rp.2.000.000.
"Pada saat itulah korban mengetahui bahwa rumah kontrakan mereka telah dimasuki maling dan korban mengecek rekaman CCTV yang ada disekitar TKP dan ternyata pelaku seorang diri masuk ke rumah melalui pintu depan dengan cara memasukkan tangannya melalui kaca jendela dan mengambil kunci rumah yang tergantung dipintu dan atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan ke Polsek Patumbak," ujarnya.
Ia membeberkan berdasarkan rekaman cctv diketahui identitas pelaku yang sering menyeberangkan mobil didepan pintu Tol Amplas.
Kemudian pada hari Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 13.00 wib, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa pelaku berada dibawah Fly Over Amplas, lalu tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba didampingi Panit I Ipda M.Y Dabutar langsung turun ke lapangan dan ternyata benar bahwa pelaku sedang berjongkok dibawah Flyover, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku berikut baju yang digunakan saat melakukan pencurian.
"Hasi interogasi, pelaku mengaku bahwa Hp korban tersebut sudah dijual kepada tukang becak yang mangkal di Simpang Segitiga Jalan Panglima Denai ke arah Jalan Seksam seharga Rp.150.000,".
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa baju kaos diboyong ke Mako Polsek Patumbak guna proses hukum lanjutan. Dan saat ini tukang becak masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.
"Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, " tandas Iptu Philip,SH,MH . (Leodepari)