Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Virtual Police terus melakukan tugasnya dengan mengawasi unggahan di sosial media. Sejauh ini, teguran atas postingan yang berpotensi melanggar hukum paling banyak ditemukan di Twitter.
"Pada periode ini 125 konten yang diajukan peringatan virtual polisi itu didominasi oleh jenis platform Twitter yang paling banyak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3).
Menurutnya, "Sejauh ini ada 79 konten di Twitter yang diberikan teguran. Disusul dengan Facebook 32, Instagram 8 konten, Youtube 5 konten, dan Whatsapp 1 konten.
"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi artinya konten memenuhi ujaran kebencian, jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos artinya tidak menuju ujaran kebencian jadi lolos verifikasi ya," jelas dia.
Lebih lanjut, dari 89 konten yang memenuhi unsur ujaran kebencian, sudah ada 12 konten yang menerima peringatan pertama, 9 konten menerima peringatan kedua, 7 konten tidak terkirim, dan 21 konten gagal dikirimkan peringatan.
"Saya jelaskan gagal terkirim 21 konten teknik karena akun tersebut langsung hilang, langsung dihapus ya, jadi belum sempat diperingati kontennya hilang ya. Hit and run itu namanya," tutup Ahmad. (Liputan6).