Wartawan Dilaporkan Kasi Intel Kejaksaan ke Polres, DPRD Lebak Pasang Badan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Wartawan Dilaporkan Kasi Intel Kejaksaan ke Polres, DPRD Lebak Pasang Badan

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 12 Maret 2021, Maret 12, 2021 WIB Last Updated 2021-03-12T18:03:56Z
    masukkan script iklan disini

    Anggota DPRD Kabupaten Lebak Provinsi Banten (Foto Dokumen).


    Lebak (Banten),  Kabartujuhsatu.news, - Viralnya pemberitaan di media sosial tentang oknum jaksa dari kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang melaporkan tiga (3) orang wartawan Radar24 dan seorang pejabat Kemenang. Hal itu membuat DPRD Lebak Musa Weliansyah dari fraksi PPP angkat bicara.

    "Saya siap pasang badan mendampingi kasus tersebut. Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari  isi berita, disitu sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh berinisial KO selaku kasi Intel Kejari Lebak,"kata Musa Weliansyah Politisi Fraksi PPP. Jumat, (12/3).

    Menurut Musa, selain itu, apa yang disampaikan oleh pak Sudirman selaku pejabat Kemenag, kata Musa, itu bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah. Karena dia memiliki bukti Wa. 

    "Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum jaksa, saya kira tidak ada yang salah dalam konteks,"katanya.

    Kemudian, Musa menjelaskan, ada kekeliruan disini, jika memang terkait sebuah pemberitaan karena ini menyangkut UU IT kenapa harus lapor ke Polres Lebak. Bahwa IT itu harusnya melapornya ke Polda. Karena kata ia, siapapun yang menyangkut kasus IT itu melapornya ke Polda Banten untuk wilayah Banten.

    "Untuk itu, saya minta kepada Polres dan Kasat Reskrim Polres Lebak harusnya mengkaji terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kasi Intek Kejari Lebak. Ketika dia melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan UU IT, maka harusnya Polres Lebak menyarankan pelapor agar melaporkannya ke Unit Siber Polda Banten jangan langsung menangani laporan tersebut ,"tegasnya.

    Namun, meski begitu, membuat laporan itu adalah hak dan kewajiban semua warga negara. Menurut Musa, dalam persoalan ini, Polres Lebak harus memilah dan memilih terlebih dulu laporan tersebut. 
     
    "Kalau betul yang dilaporkan itu pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan UU IT karena memang yang saya lihat kalo toh ada unsur pidana itu masuk UU It karena melalui Media. Namun demikian, saya sangat menyayangkan kenapa ko yang ia laporkan narasumber dan ketiga wartawan tersebut. 

    Ini adalah bentuk kekeliruan yang sangat luar biasa bagi saya dan saya sendiri merasa kecewa dengan tindakan ini, selaku wakil rakyat saya bersedia. Fraksi PPP bersedia untuk membantu para terlapor. 

    "Karena kalau ini dibiarkan jangan sampai nanti semua pemberitaan di anggap fitnah dan pencemaran nama baik. Wartawan itu kan dilindungi. Dan saya kira dari kalimatnya engga ada yang salah, dari isi berita tidak menyudutkan adanya pencemaran baik, dalam kalimatnya kan itu menduga ada sumber. Jadi, lucu pesimis dan aneh kalau memang yang dilaporkannya itu narasumber dan 3 orang wartawan. Kemudian, melaporkannya ke Polres bukan ke Polda. Kalau menyangkut UU IT saya kira seorang jaksa lebih paham dan tau"tuturnya.

    Untuk itu seharusnya, kata Musa, Polres Lebak juga jangan langsung menangani itu, harus mempelajari terlebih dahulu. Ia mengatakan, kalau memang ini ingin diluruskan tinggal dilihat saja bukti WhatsAapnya.

    "Ketika bukti Wa itu ada dan jelas mengatasnamakan seorang pejabat kejaksaan, saya kira apa yang dicemarkan. Adapun oknum siapa pelakunya apakah itu betul oknum jaksa atau orang lain yang mengatasnamakan oknum jaksa ya tinggal dibuktikan,"terang Musa. (Syarif).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini