Wajo (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Seorang pria bernama Abdullah (23) di kabupaten Wajo ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana penipuan di media sosial.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Lakadong, Kelurahan Dua Limpoe, Kecamatan Maniangpajo, Wajo, pada Kamis (18/3). lalu.
Pelaku melakukan penipuan di media sosial dengan mengatasnamakan seorang Polwan.
"Modus pelaku di sini sebagai bendahara sebuah perusahaan yang menjual produk dengan harga murah di medsos dengan mengatasnamakan seorang Polwan di Bandung.
Kemudian pelaku menautkan halaman medsosnya ke akun pribadinya di WhatsApp sebagai jalur transaksi kepada para korbannya," ujar AKBP Muhammad Islam Kapolres Wajo Sabtu (20/3/2021).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan online jual-beli motor dan mobil leasing dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan Pelelangan Abadi Motor.
Modus pelaku melakukan penipuan dengan cara membuat akun Facebook dengan menawarkan leasing motor, mobil, dan pupuk dengan harga murah dan mengatasnamakan Briptu Kiki Widya S yang disebut berdinas di Kota Bandung sebagai pemilik perusahaan.
Pelaku mengaku kepada para korbannya sebagai bendahara di perusahaan tersebut yang kemudian mencantumkan nomor WhatsApp untuk menindaklanjuti transaksi.
Setelah korban mengirim uang, pelaku langsung memblokir nomor WhatsApp-nya.
"Selanjutnya, pelaku meminta uang tanda jadi sesuai harga yang dicantumkan di halaman Facebook, kemudian pelaku memberikan format pemesanan beserta nomor rekening yang terkoneksi dalam aplikasi jenius, dan bilamana korban telah mengirimkan uang yang diminta oleh pelaku, maka pelaku langsung memblokir nomor kontak korban dan mengeluarkan uang korban yang telah dikirim di BRI link tersebut," ujar Kapolres Wajo Muhammad.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah laptop. Polisi juga mengamankan 5 HP dan 8 SIM card.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red).