BANDA ACEH, Kabartujuhsatu.news, Penyidik Tipikor Unit III Satreskrim Polres Gayo Lues, Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi dana Karantina Hafizh tahun anggaran 2019.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak BPKP perwakilan Aceh, total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini sebesar Rp 3,7 Milyar Rupiah," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra SIK.(Rabu 28 April 2021)
Ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial LM selaku Rekanan HS sebagai mantan PPTK dan H sebagai mantan Kadis Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues.
Menurut Carlie, penetapan status tersangka terhadap ketiga Tersangka tersebut dilakukan Polres Gayo Lues setelah penyidik memperoleh dugaan bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya.
“Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 3, 7 MILYAR RUPIAH ” ujarnya.
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Dan dalam hal ini Polres Gayo Lues sudah melakukan penahanan terhadap ketiga orang diduga pelaku korupsi tersebut.
Ditambahkan Kapolres bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setempat dan saat ini terhadap ketiga Tersangka masih dilakukan penahanan diruang tahanan polres Gayo Lues.,guna menunggu proses Tahap dua dikejaksaan.
Sebelumnya kasus ini ditangani dimasa kepemimpinan AKBP Rudi Setiawan,SIK dan dituntaskan dimasa kepemimpinan AKBP Charlie Syahputra Bustamam SIK,dan dalam penanganan kasus ini juga bahwa pihak Polda Aceh yaitu Dirkrimsus Polda Aceh Selang sehari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Margyanta,SIK, Kamis/10/12/2020) , menjelaskan, kasus tersebut sudah siap digelar hari ini dan dari hasil gelar perkara maka penyidik telah menyimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, tinggal menunggu penetapan calon tersangka,tegas Dikrimsus Polda Aceh Kombespol Margyanta.SIK.
Kombes Pol,Margyanta,Sik menambahkan kembali bahwa pada tahun ini Polda Aceh khususnya banyak menangani perkara Korupsi,insya Allah, semuanya berjalan dengan maksimal,tandas Kombes pol Margyanta.
Sebelumnya juga Praktisi hukum kabupaten Gayo Lues M Purba,SH,telah mengapresiasi kinerja unit Tipikor Polres Gayo Lues yang sudah maksimal dalam penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut,Menurut nya bahwa kasus dugaan korupsi DSI di kabupaten Gayo Lues adalah perkara khusus serta mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari publik. Untuk itu harus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ucapnya.
Kontruksi Kasus,Bahwa Pada tahun 2019 Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues mengelola anggaran sebesar 12,5 Milyar yang mana sebesar 9,6 Milyar diperuntukkan untuk kegiatan Makan minum karantina Hafizh,yang mana dalam melaksanakan kegiatan tersebut diduga kuat terjadi pemotongan anggaran dimana pagu yang harusnya dibayarkan untuk per sekali makan 19500 rupiah namun yang dibayarkan kepihak pengelola kegiatan hanya Rp 10000 rupiah. informasi yang diterima langsung dari pengelola bahwa ada dugaan pemotongan anggaran Terhadap pengadaan makan minum yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam, sehingga atas dugaan tersebut berlanjut hingga ke pulbaket ditipikor Polres setempat.
Sebelumnya juga KPK yang diminta untuk memonitor Penanganan Kasus dugaan Korupsi DSI Dikabupaten Gayo Lues senilai 9 Milyar Lebih tersebut,Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Penindakan Ali Fikri via WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan” Nanti akan kita cek perkembangan nya dan kita monitor terus. (Pur/Fast Notepad).