Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Aliansi Kebebasan Berpendapat di Perguruan Tinggi yang dipimpin oleh Leon mengecam keras tindakan Rektor Universitas Lancang Kuning terhadap Cep Permana Galih, George Tirta Prasetyo, Cornelius Laia, dan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning lainnya.
"Ketiga mahasiswa tersebut sebelumnya memang aktif dalam mengkritisi kebijakan, tindakan, dan meminta penjelasan tindakan Rektor Universitas Lancang Kuning terkait penjualan skripsi serta alasan penebangan pohon dalam kampus,"jelas Leon kepada para awak media di Jakarta, Selasa (6/4).
Dari sisi lain Elly yang ikut mengadvokasi tuntutan aliansi ini menyesalkan Surat Keputusan (SK) Rektor yang mengatakan bahwa ketiga mahasiswa tersebut dikeluarkan karena melanggar Kode Etik Mahasiswa Universitas Lancang Kuning. "Pelanggaran kode etik seperti apa yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut tidak dijelaskan secara rinci,"ucapnya.
Berikut tuntutan Aliansi Kebebasan Berpendapat di Perguruan Tinggi:
_Pertama_.Mendesak rektor Universitas Lancang Kuning mencabut sanksi Drof Out dan mengembalikan status mahasiswa Cap Permana Galih, George Tirta Prasetyo dan Cornelius Laia.
_Kedua_.Pemerintah pusat untuk mengevaluasi langkah rektor yang semena-mena dalam menggunakan kewenangannya.
_Ketiga_.Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat peraturan khusus melindungi kebebasan berpendapat di lingkup perguruan tinggi.
_Keempat_. Mendorong lembaga terkait, seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan perlindungan terhadap korban refresif kebebasan berpendapat serupa di perguruan tinggi.
Laporan: Ji