Pekanbaru (Riau), Kabartujuhsatu.news,- Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-57, Lapas Kelas IIA Pekanbaru melakukan kegiatan razia blok hunian bersama dengan pihak kepolisian pada Selasa malam. Selasa (6/4/2021)
Kegiatan razia gabungan dengan pihak kepolisian ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Bapak Herry Suhasmin, Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Riau, Tim Satops Patnal Lapas Kelas IIA Pekanbaru serta bantuan dari Kepolisian Sektor Bukit raya.
Berdasar atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS.2-PK.02.10.02-143 tanggal 02 April 2021 tentang razia serentak dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021. Sesuai dengan surat edaran ini seluruh Lapas dan Rutan harus melaksanakan kegiatan razia gabungan blok hunian dengan Aparat Penegak Hukum.
Kegiatan razia gabungan blok hunian ini dimulai pukul 20.30 dan sebelum pelaksanaan razia, Kalapas memberikan arahan dan teknis dalam razia ini. “saya harap kita melakukan razia ini dengan santun, periksa kamar hunian dengan teliti, jika memang terdapat barang-barang yang dilarang lakukan penitaan mudah mudahan kegiatan mala mini berjalan dengan lancer dan aman” Ujar Herry dalam arahannya.
Pada razia kali ini, petugas serta pihak kepolisian masih mendapatkan barang-barang yang dilarang di dalam lapas seperti gunting, sendok besi, hand phone, charger dan banyak lagi. Setelah pelaksanaan razia blok hunian Kalapas, Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Riau dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru serta Kepolisian Sektor Bukit raya melakukan Pers Conference dengan awak media dan setelah pendataan penemuan barang-barang terlarang direncanakan akan dilakukan pemusnahan.
(Ansori)