Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Pemilu 2024 yang akan datang di Indonesia akan menorehkan sejarah baru bagi kita, semua rakyat Indonesia. Momen ini bukan tidak akan mengalami pertentangan dengan realita kemajemukan. Apalagi, di era generasi yang semuanya serba teknologi.
Hal ini juga menjadi fenomena baru dengan tersebarnya Covid-19 yang memaksa kepemiluan di Indonesia harus mempunyai inovasi baru. Dengan begitu demokrasi tetap berjalan dan berupaya penuh Covid-19 segera berakhir.
Simpang siur dan beberapa anggapan masyarakat yang menganggap pilkada di masa pandemi Covid-19 terdengar tidak masuk akal dan harus ditunda. Maka menurut hasil diskusi BEM PTAI se- Indonesia Wilayah DKI Jakarta dirasa perlu diadakan sikap tegas akan dibawa kemana momentum pilkada di Indonesia.
Melalui diskusi internal oleh pengurus BEM PTAI dan beberapa elemen mahasiswa mulai menemukan titik terang dan kejelasan apakah pilkada 2024 akan tetap dilaksanakan dan bagaimana mekanisme penyelenggaraannya.
BEM PTAI se-Indonesia wilayah DKI Jakarta mengundang beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya untuk menjelaskan kepemiluan di Indonesia berdasarkan keputusan-keputusan maupun peraturan yang dirancang oleh pemerintah yang sesuai dengan amanat Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UU 1945, Senin, (26/04/2021) yang berlokasi Masjid Aisyah Ghani, Menteng, Jakarta.
Presnas BEM PTAI Nica Ranu Andika mengatakan dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201. Pemerintah menegaskan tentang pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan tahun 2024 mendatang. Ini menjadi dasar dan payung hukum atas diselenggarakannya kontestasi tersebut.
“Maka dari itu, semua elemen masyarakat terkhusus kepada pemangku kebijakan daerah agar dapat mematuhi apa yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, BEM PTAI dengan tegas menyatakan sikap untuk bersama-sama mengawal terlaksananya Pilkada Serentak 2024,” tegasnya.
Berikut Isi Konferensi Pers BEM PTAI Dalam Memandang Pilkada Serentak 2024 :
1. Menghimbau kepada semua pemerintah daerah untuk tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat berupa UU nomor 10 tahun 2016
2. Mengajak kepada seluruh pemerintah daerah agar mematuhi keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh beberapa instansi yang berkaitan dengan kepemiluan seperti halnya UU RI, PMK, PKPU, KKPU dan Bawaslu terutama pada UU RI No. 2 Tahun
3. BEM PTAI mendukung penuh pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024
4. BEM PTAI siap mengawal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024
5. Mengajak pemuda generasi bangsa dalam kiprahnya menentukan kepala daerah yang tepat waktu, cakap dan sesuai dengan amanat konstitusi nasional
6. Menegaskan kembali komitmen partai politik dan elemen masyarakat dalam melindungi hak-hak asasi seluruh kelompok masyarakat
7. Mengutamakan kepentingan demokrasi nasional daripada kepentingan pribadi dan golongan demi terpeliharanya keutuhan bangsa.