Benteng Indonesia Dukung Perubahan Konstitusi UUD 1945, Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Benteng Indonesia Dukung Perubahan Konstitusi UUD 1945, Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 08 April 2021, April 08, 2021 WIB Last Updated 2021-04-09T05:13:06Z
    masukkan script iklan disini

    Jak TW Tumenwan Ketua Umum Benteng Indonesia (Foto Istimewa)

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Jak TW Tumewan Ketua Umum Dewan Pimpinan Indonesia Benteng Indonesia (DPI-Benin) mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden Indonesia hingga tiga periode. Menurutnya saat ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh dua periode, untuk itu pihaknya mendorong amandemen konstitusi menjadi tiga periode.

    "Wacana dan dukungan ini sah-sah saja selama didukung rakyat dan DPR/MPR RI melakukan sidang merubah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Hal ini demi pembambangun berkelanjutan, maka perlu diamandemen menjadi tiga periode," kata Jak TW Tumenwan Ketua Umum Benteng Indonesia, saat diwawancarai wartawan senior Syafrudin Budiman, Jumat (09/04/2021) di Jakarta.

    Katanya, tuntutan ini sangat bisa terjadi, asalkan dikehendaki oleh rakyat melalui fraksi-fraksi yang ada di MPR untuk melakukan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Ormas Benteng Indonesia mengharapkan pemerintah bersama PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PPP, PAN, PKB dan seluruh anggota DPD RI melakukan sidang umum MPR RI untuk melakukan amandemen UUD 1945.

    "UUD 1945 adalah konstitusi yang tidak baku, sebab bisa dirubah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Sepanjang ada dasar kehendak rakyat yang teraspirasikan melalui fraksi partai politik dan kelompok DPD RI," jelasnya.

    Jack T. W. Tumewan Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Koperasi ekonomi Digital Indonesia (KDI) yang juga Ketua Umum Benteng Jokowi (BeJO) bersama Zaenal Azis Sekjen BeJO dalam sebuah kesempatan. (KDI/dok).

    Terus kata Jak Tumewan sapaan akrabnya, dulu kita tahun 2001 pernah merubah konsitusi UUD 1945 di jaman Amien Rais jadi Ketua MPR RI. Untuk itu kenapa sekarang mau berwacana dan punya keinginan merubah konstitusi ditolak.

    "Jadi kita harus fair dong pak Amien Rais. Selama menjadi kehendak rakyat dan partai politik mendukung kenapa tidak?. Mau tiga periode atau lebih sah-sah saja, namun usul Benteng Indonesia cukup tiga periode demi keberlangsungan percepatan pembangunan ekonomi," kata Jak Tumewan menyindir Amien Rais.

    Kata Wakil Ketua Umum DPP Partai UKM ini, memang sampai saat ini belum ada satupun fraksi di MPR yang resmi mengusulkan amendemen UUD 1945. Untuk itu Benteng Indonesia mendorong fraksi-fraksi partai politik dan DPD RI di MPR RI bersikap untuk melakukan amendemen UUD 1945, termasuk amandemen penguatan DPD RI.

    "Saat ini memang belum tentu Presiden Joko Widodo berkeinginan untuk menjabat kembali di tiga periode kepemimpinan. Tetapi apabila semua berkehendak, partai-partai politik sangat mungkin mendukungnya untuk tiga periode," tandas Jak Tumewan yang juga Ketua Dewan Pendiri Koperasi Jasa Ekonomi Digital Indonesia (KDI).

    Wacana Presiden Tiga Periode

    Isu mengenai perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode sendiri awalnya dikemukakan oleh inisiator Partai Ummat, Amien Rais. Amien yang menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Joko Widodo kembali menjabat hingga tiga periode.

    Amien sempat menaruh kecurigaan terhadap upaya sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar presiden Joko Widodo bisa kembali memimpin dalam tiga periode.

    "Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3). (red/cn)

    Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini