Soppeng(Sul-Sel), Kabartujuhsatu.news,-
Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Soppeng tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai implementasi instruksi presiden No.2 tahun 2021 bertempat Baruga rumah jabatan Bupati Soppeng, Rabu (28/04/2021)
Kegiatan ini bertajuk "Sinergi bersama mewujudkan Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera".
Kadis Penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja dan transmigrasi, A.Dhamrah, S.Sos, MM dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi kita pada sore hari ini merupakan bentuk sinergitas antara dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja dab transmigrasi kab. Soppeng dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang soppeng.
Dalam rangka untuk meningkatkan jumlah pekerja mendapatkan kepastian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka kami menginisiasi penerbitan peraturan bupati soppeng tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja melalui bpjs ketenagakerjaan yang pada sore hari ini kita hadiri bersama sosialisasi rancangan peraturan bupati.
Adapun maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini yaitu Memberikan pemahaman kepada pemberi kerja dan pekerja terkait manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Meningkatkan jumlah pekerja mendapatkan kepastian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan Sebagai rangkaian penerbitan peraturan Bupati tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja melalui Bpjs ketenagakerjaan dan Surat Keputusan Bupati pembentukan Tim Percepatan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sinergi bersama mewujudkan Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera.
Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya menyampaikan, "Kami mengajak semuanya untuk mendengarkan sosialisasi ini agar dikemudian hari tidak ada lagi istilah keberatan dan komplen, dengan demikian perbup ini dibuat untuk mempertegas peraturan dengan melakukan kerjasama kepada instansi terkait untuk menerbitkan penjelasan secara detail tentang BPJS ini karena masih banyak yang belum mengetahui secara jelas apalagi dikondisi saat ini. Sehingga ini merupakan salah satu langkah yang diambil agar peraturan ini dipertegas dengan peraturan bupati. Karena semua peraturan dari pusat harus diperkuat dengan peraturan bupati untuk menghindari masalah yang tidak terselesaikan.
“Yang terpenting adalah semuanya bisa terproteksi dengan keselamatan semua pekerja kita, karena semua komponen yang terjadi akibat bekerja semuanya sudah jelas, yang tidak jelas adalah pengetahuan kita apakah sudah paham atau tidak.
"Oleh karena itu, sosialisasi ini dilakukan secara bertahap. saya berharap agar sosialisasi ini bisa disimak secara baik karena kita adalah para undangan khusus yang diharapkan dapat mensosialisasikan juga kepada orang lain terkait aturan ini yang erat sekali kaitannya dengan instruksi presiden No. 2 Tahun 2021.
Bupati Soppeng saat menyerahkan klaim BPJS (Foto Istimewa)
Penyerahan Klaim BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Soppeng turut didampingi Kepala BPJS Cab.Makassar dan Kepala BPJS Cab.Soppeng kepada para Ahli Waris, diantaranya "Santunan jaminan kematian atas nama Renaldi Saputra, Santunan jaminan kematian dan JHT atas nama RUDIN R serta Santunan jaminan kematian atas nama Amalia Febrianti.
– Manfaat beasiswa pendidikan anak Peserta program JKK dan JKM atas nama SURIADI (tingkat pendidikan TK), LA SULTAN (tingkat pendidikan SD), Alimuddin (tingkat pendidikan SMP), LA Sultan, Nindyana NG, dan Rudin R (tingkat pendidikan SMA).
Acara dilanjutkan testimoni manfaat program jamsostek oleh Kadis Pendidikan Kab.Soppeng ( Muhammad Asis Makmur ) dan dilanjutkan dengan Sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Turut hadir pada kegiatan ini ketua DPRD Kab.soppeng, para anggota forkopimda Kab.soppeng, kepala kantor BPJS cabang Makassar, para pimpinan SKPD terkait, para pimpinan BUMN/BUMD cabang Soppeng, dan para pimpinan perusahaan.(Humas Pemda)