Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, Kamis (22/4/2021) menyuarakan adanya temuan kasus dugaan korupsi di depan kantor Kejati Kaltim dan Menagih Janji Kejaksaan Agung RI akan menyelesaikan Kasus Korupsi yang selama ini Mangkrak atau Jalan di Tempat , Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua FAM Kaltim sekaligus Korlap aksi Nazhar saat dikonfirmasi meminta Kejati Kaltim berupaya mengawal kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Yayasan Pendidikan Sendawar senilai Rp 18 miliar pada 2013 silam dan Meminta Bapak Jaksa Agung RI bertindak sesuai Janji Beliau bahwa Kasus Kasus Mangkrak perlu di Tuntaskan jangan jalan di tempat.
"Kami datang ke sini, terkait instruksi Kejagung (Kejaksaan Agung) untuk penuntasan kasus yang sudah ada terdakwanya, yaitu Prof Sutedja. Dari aliran dana bansos Rp 18 miliar diketahui ada Rp 4,2 miliar lebih yang menghilang keberadaanya dan entah ke mana larinya," tutur Nazhar,
Dia menambahkan, aliran dana bansos juga melibatkan tiga yayasan pendidikan di Kubar, tetapi hanya satu di antaranya yang keluar sebagai penerima, yakni Prof Sutedja yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa.
Di dalam persidangan, Prof Sutedja mengungkap fakta kalau aliran dana korupsi tak hanya mengalir kepada dirinya.
Sebab ada nama anggota DPRD Kaltim yang juga diduga turut menerima uang tersebut melalui anggota stafnya.
"Staf Ahli Anggota dewan berinisial Y dan B yang mana katanya dana hibah ini di-backup beberapa fraksi yang ada di DPRD Kaltim. Dugaannya mengalir ke PDIP, Hanura dan Demokrat pada waktu itu," ucapnya.
Meski sudah dua inisial anggota dewan yang disebut, namun menurut Nhazar ada tiga nama anggota parlemen Kaltim yang diduga juga terlibat.
Hanya dua di antaranya sudah berstatus nonaktif, dan satu sisanya masih bekerja hingga saat ini.
"Mengalir ke tiga anggota dewan. Dua sudah tidak aktif, satu masih aktif sampai hari ini," bebernya.
Terpisah menanggapi tuntutan para mahasiswa, pihak Kejati Kaltim yang diwakili Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim, Erwin menyampaikan sudah menerima tuntutan mahasiswa dan akan segera mengambil langkah awal.
"Kita tetap monitor sebagai langkah awal dan menunggu dokumen-dokumennya. Itu baru atau lama yang dijadikan barang bukti di persidangan. Dokumennya itu nanti dinilai dulu, sambil koordinasi dengan proses penanganannya waktu pertama prosesnya," tuturnya.
Erwin mengemukakan, dirinya tak bisa berkata dan berandai terlalu jauh tanpa memastikan dulu dokumen fakta persidangan yang telah disuarakan mahasiswa dari FAM Kaltim ini.
"Yang jelas kami lihat dulu dokumen putusannya sudah pernah ada atau belum. Kalau belum pernah ada tindak lanjutnya, nanti belum tahu ya seperti apa. Belum bisa ngomong, belum bisa prediksi langkahnya ke depan. Yang jelas kami akan cek waktu perkara penanganan awalnya," ucapnya. (red)
Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP