Pekanbaru (Riau), Kabartujuhsatu.news,- diduga kuat Andra mistar Kepala desa Tarai bangun tidak pernah menghargai (norma-norma lambang negara Garuda Indonesia) dan (persiden RI).
Andra Maistar semenjak menduduki jabatan di tahun 2015 sampai 2021 Andra Maistar selaku kepala Desa Tarai Bangun dan menjabat sebagai kepala Desa Tarai bangun" tidak pernah memasang lambang negara simbol (Garuda Pancasila) tersebut di ruang kerjanya, Senin (05/04/2021)
Sesuai yang pernah sempat viral di media sosial kumpaskabar.com didalam ruang kerjanya Kades Tarai Bangun, Andra Maistar tidak adanya simbol lambang negara seperti Garuda Pancasila, Photo Presiden / Wakil Presiden dan Photo Kepala Daerah lainnya Rabu.31 Maret 2021 Andra mistar selaku Kepala desa yang masih aktif saat ini , ketika di konfirmasi oleh salah satu awak media online Riau Andra Maistar selaku kepala desa, mengatakan bahwa lambang negara Garuda Pancasila dan Poto persiden RI serta wakilnya masih di pinjam oleh ibu PKK .
Namun itu tidak menjadi alasan yang tepat menurut publik, karena itu kan sudah ada Anggaran tersendiri dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ansori salah satu media online Pekanbaru Riau, juga berkomentar dalam hal tersebut terkait adanya pemberitaan media online yang sudah viral."terkait Kepala desa Tarai bangun. Andra Maistar tersebut. Ansori mengatakan sejak dia pernah mendatangi kantor Kepala Desa Tarai Bangun pada, 15 Juni 2020 silam juga tidak ada ( Photo persiden RI dan lambang burung Garuda Pancasila ) yang di pasang di kantor kepala desa Tarai bangun baikpun di ruang kerjanya.
Andra menjabat selaku Kepala Desa Tarai Bangun sejak tahun 2015 silam sampai jabat kepala desa Andra mistar tersebut di masuk pertengahan tahun 2021 masih belum juga ada tanda-tanda memasang Photo persiden Jokowi dalam Simbol burung Garuda Pancasila , mulai dari massa jabatan tahun 2015 sampai dengan masa jabatan 2021saat ini.
Sesuai Photo yang ada di ruang kerjanya sejak 05 November 2019 sampai dengan 15 Juni 2020 sampai dengan adanya viral pemberitaan oleh media kompaskabar.com ini tahun ini 2021. Memang Andra Maistar Kepala Desa itu tidak pernah memasang lambang negara atau simbol Garuda Pancasila baikpun Photo persiden Republik Indonesia atau orang nomor satu di Indonesia tersebut, seharusnya Andra Maistar selaku kepala desa harus menghormati norma-norma lambang negara seperti lambang Garuda Pancasila dan persiden RI baikpun wakil Presiden.
Hal ini di kutip dan di telusuri dari bukti Photo yang ada di ruangan kerja. Kepala Desa Tarai bangun dan berdasarkan Photo yang sudah tayang di media tahun' yang lalu pemberitaan terkait yang ada Photo di ruangan kerjanya, pada tahun 2019 dan 2020 sampai 2021 tahun ini Kepala Desa Tarai bangun tersebut memang tidak pernah memasang lambang burung Garuda Pancasila tegas Ansori.
Ansori menjelaskan kepada awak media sah-sah saja kalo wartawan mempertahankan dan mengawasi kenerja para pejabat negara maupun aparatur negara karena wartawan itu adalah Pilar ke-4 dari NKRI.
Kebebasan kemerdekaan negara Republik Indonesia selain itu wartawan juga adalah wahana untuk meyampaikan informasi keterbukaan suara rakyat melalui proses teknologi informasi media elektronik online, siber,dan Media cetak Radio, televisi swasta dll, maka dari hasil tersebut terkait temuan awak media ini." Ansori berharap kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi maupun Bupati Kampar agar mencopot kepala desa dan di Nonjob kan karena yang mana seharusnya aparatur desa itu patuh dan taat kepada UU dasar negara republik Indonesia 1945 yang sudah mengatur harus mengutamakan Undang-undang dasar.1945, namun Kepala desa Tarai bangun satu ini memang luar biasa bandel nya. jelas Ansori Dengan gram.
Jadi kalo kades bilang itu di pinjam oleh ibu PKK karena ada kegiatan atau acara ibu PKK itu, nampak kali berbohongnya. Itu namanya skenario, kalau alasan Kades seperti itu jelas memberikan keterangan palsu / berbohong kepada awak media yang melakukan konfirmasi Tersebut, beber Ansori.
Ansori setelah membaca berita terkait kepala desa tersebut , langsung mencari tau kebenaran nya." Ansori langsung melakukan penelusuran terkait ada atau tidak nya lambang negara simbol (Garuda Pancasila dan Photo orang' nomor satu) di Indonesia tersebut . Ansori mencari Photo di media yang sudah tayang sejak berapa tahun yang lewat seperti contoh pada Terkait pernah ada pemberita di media beritamerdekaonline.com 15 Januari 2020 Ansori juga kerap mendatangi kantor Kepala desa Andra mistar tersebut. memang tidak ada Photo persiden Republik Indonesia dan simbol dari lambang Pancasila berbentukan Garuda Indonesia tersebut jelas melainkan hanya ada satu Photo kepala desa saja jelas Ansori kepada awak media.
Sedangkan peraturan berdasarkan undang-undang 1945 Tentang Simbol lambang negarawajib wajib pasang seperti di setiap tempat
Penggunaan Lambang Negara wajib digunakan pada tempat-tempat berikut ini
Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
d. gedung dan/atau kantor lainnya.
Luar gedung atau kantor;
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
uang logam dan uang kertas; atau
materai.
Cara Pemasangan Lambang Negara
Terdapat 2 cara penempatan lambang negara:
Jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar presiden dan wakil presiden. Maka lambang negara ditempatkan disebelah kiri dan lebih tinggi dari bendera negara. Gambar presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar tetapi lebih rendah dari lambang negara.
Jika lambang negara dipasang di dinding. Lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar presiden dan wakil presiden.
Larangan
Berkaitan dengan lambang negara, setiap orang dilarang.
Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
Penggunaan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.
Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.
Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini.
Andra mistar selaku kepala desa Tarai bangun Ketika di mintak keterangan atau konfirmasi terkait dengan pemberita yang sudah viral di media sosial tersebut , Ansori mencoba untuk menghubungi kepaladesa guna untuk mencari tau lagi apa sebenarnya alasan kepaladesa tidak pernah memasang lambang negara Garuda Pancasila dan Photo orang nomor satu di Indonesia tersebut namu ketika di hubungi lewat via ponsel ,04 Afril 2021 sekitar pukul 8:35 wib. nya, tidak pernah di angkat dan di kirim pesan singkat lewat WhatsApp nya 04 Afril 2021 Juga tidak di balas kepala desa Tarai bangun." sehingga berita ini di terbitkan. (Ansori).