Kampar (Riau), Kabartujuhsatu.news, - Dalam pemberitaan media online Medianasional.id yang di unggah tertanggal 1 April 2021 dengan judul “ Buntut Kasus KDRT, Kades Tebing Lestari di tetapkan sebagai terdakwa “ dan tertanggal 6 April 2021 dengan judul “ Berstatus Terdakwa Kades Tebing Lestari Hanya Menjadi Tahanan Kota “ dimana di beritakan bahwa perkara LP No. STPL /33/III /2017 /Riau/Res KPR/Sek Taphil, tertanggal 24 Maret 2017 dengan tersangka Sdr. Amran telah di limpahkan ke Kejaksaan Negri Bangkinang (P21), dan menunggu jadwal di mulainya persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Di dalam pemberitaan tersebut diduga tidaklah berimbang sehingga dapat meyesatkan pembaca berita, ungkap Jaka Marhaen,SH Pengacara Amran.
Dimana pada kenyataannya, kejadian tertanggal 22 Maret 2017 sekitar jam 10:00 wib bertempat di teras Kantor Kepala Desa Tebing Lestari tersebut berbuntut adanya saling lapor antara Sdr. Amran (suami) dengan Sdri. Siti Rukmini (istri). Pada saat kejadian di depan kantor desa tersebut pula Sdr. Amran melaporkan keributan tersebut ke Polsek Tapung Hilir, untuk memohon bantuan dan kemudian datanglah Rizki Fahlani babinkamtibmas untuk melerai dan membawa kedua belah pihak ke Polsek Tapung Hilir, dan saat di Polsek Tapung Hilir Sdr. Amran dan Sdri. Siti Rusmini melakukan perdamaian dengan surat Pernyatan tertanggal 22 Maret 2017. tambah Jaka Marhaen,SH
Selang beberapa hari Sdri. Siti Rusmini kembali melakuklan laporan Polisi di Polsek Tapung Hilir atas kejadian tertanggal 22 Maret 2017 dengan Laporan Polisi No : No. STPL/33/III/2017/Riau/Res KPR/Sek Taphil, dan tertanggal 24 Maret 2017. Yang mana perkaranya telah di buat surat pernyataan damai atas kejadian tersebut, sehingga Sdr. Amran juga membuat laporan Polisi Polsek Tapung Hilir dengan Laporan Polisi No : LP/38/IV/2017/Riau/Res Kpr/Sek Taphil tanggal 05 April 2017 dan laporan Sdr. Amran tersebut di limpahkan ke Polres Kampar dan saat ini masih dalam proses penyidikan di unit PPA Polres Kampar.
Dalam pemberitaan media online terdahulu siapa saja berhak menggeluarkan opini terhadap perkara, ini namun sudah selayaknya opini yang di keluarkan harus mempunyai dasar yang jelas dan sumber yang berimbang sehingga tidak menyesatkan masyarakat pembaca berita.
Disamping itu Amran sangat bersyukur perkara ini bisa P21, karena dari tahun 2017 hingga hari ini kepastian hukum belum ada dalam permasalahan yang ia laporkan dan atau perkara yang dilaporkannya.
" Kita berharap di Persidangan nanti bukti dan fakta-fakta hukum dapat terungkap dengan jelas sehingga kebenaran dan keadilan akan terwujut baik untuk pihak pelapor maupun terlapor." pinta Amran
Berkaitan dengan aksi protes yang dilakukan Sdri. Siti Rusmini terhadap penangguhan yang di kabulkan oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang, pada prinsipnya kami dari kuasa hukum Sdr. Amran mengajukan permohonan secara tertulis berdasarkan prosedur yang ada, sehingga kami nilai terlalu berlebihan ketika menganggap hal ini merupakan pembedaan setiap orang di muka hukum, karena tata cara penangguhan ada di atur dalam KUHAP dan Terdakwa dapat mengajukan permohonan untuk itu, kita mengajukan permohonan sehingga tidak ada yang salah ketika dikabulkan. tutup Jaka Marhaen, SH dengan tersenyum. (Red/Andika).