Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik KPK Ditangkap
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik KPK Ditangkap

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 22 April 2021, April 22, 2021 WIB Last Updated 2021-04-22T18:26:49Z
    masukkan script iklan disini


    Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial (istimewa)

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik Polri pada penugasan KPK berinisial SR.


    SR diduga minta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya.


    "Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, pada 20 April 2021 dan telah diamankan di Div Propam Polri," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melalui pesan teks pada Rabu, 21 April 2021.


    Ferdy mengatakan, penyidikan atas dugaan pemerasan itu bakal dilakukan oleh KPK. Namun, Polri akan tetap berkoordinasi mengawal penyidikan.


    "Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK," ujar Sambo.


    Diminta konfirmasi jubir dan pimpinan KPK. Hanya saja hingga saat ini, mereka belum memberikan respons.


    KPK menggeledah rumah di Jalan Sriwijaya, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diduga milik Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial, Selasa kemarin. Sumber Tempo di Kota Tanjung Balai, yang menolak identitasnya ditulis, menyebut, rumah yang digeledah KPK diketahui milik keluarga H.M Syahrial. "Dari dalam rumah penyidik KPK menyita dokumen proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman atau Perkim." kata sumber tersebut.


    Sumber : Tempo.co

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini