Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Soppeng menggelar pertemuan dengan tema "Peran PPID UTAMA dan PPID Pembantu Dalam Layanan Informasi Publik" yang dilangsungkan di ruang rapat gabungan dinas, Senin 12 April 2021.
Kegiatan tersebut dibuka oleh ibu Nasyithah Usman, S.KM yang dilanjutkan dengan memaparkan materi tentang pengantar PPID.
Dalam kesempatannya, Nasyithah mengatakan, Undang-Undang PPID diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam materi yang disampaikan tentang daftar Informasi Publik dan Tujuan Keterbukaan Informasi Publik seperti : Hak warga negara Untuk Memperoleh informasi publik, Mendorong partisipasi Peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan, Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, Mengetahui alasan kebijakan publik, Mengembangkan ilmu pengetahuan serta Meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik.
Selain pemaparan materi, peserta pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan SKPD SE-Kab.Soppeng selaku operator PPID juga melakukan simulasi penggunaan aplikasi PPID.SOPPENGKAB.GO.ID yang dibimbing oleh narasumber dari tim Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Soppeng.
Nasyithah berharap, "Setelah pertemuan ini diharapkan para admin PPID SKPD mampu mengupload data dan dokumen ke website PPID, Pungkasnya. (Red/Humas).