Ambon (Maluku), Kabartujuhsatu.news,- Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1502 Masohi, Letkol Inf. Nunung Nugroho menyatakan pada Rabu (07/04/2021) Anggota TNI dari Koramil 1502/Piru berhasil mengamankan satu buah bendera RMS dari rumah milik Alexander Workala alias Aswin alias Dominggus terduga simpatisan RMS, di Belakang Gereja GBI Dusun Waimeteng, Desa Piru Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Yang bersangkutan telah diserahkan ke Polres SBB beserta barang bukti,”ujarnya saat dikonfirmasi dari Ambon, Kamis (08/04/2021).
Dijelaskan Nugroho, dirinya juga belum bisa menjelaskan motif kepemilikan bendera terlarang itu karena masih didalami tujuannya dan siapa saja yang menyuruh atau ikut-ikutan. Bahkan dari belum ada asumsi terduga simpatisan RMS akan memakai bendera Benang Raja saat HUT RMS 25 April mendatang.
“Karena masih didalami, tujuan apa, siapa yang menyuruh, atau hanya ikut-ikutan. Dari asumsinya belum. Makanya masih dilakukan konfirmasi,”tandasnya.
Nugroho mengimbau masyarakat, apabila memliki barang-barang tersebut untuk langsung kepada pihak berwajib.
“Kepada msyarakat, apabila memiliki barang-barang tersebut diserahkan kepada kita. Masyarakat juga jangan mudah terprovokasi hal-hal negatif,”pintanya.
Sumber : Malukupost.com