Boyolali (Jateng), Kabartujuhsatu.news,- Sejumlah warga sekitar Desa Jeron Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali, dihukum push up oleh petugas gabungan karena tidak memakai masker saat kedapatan beraktivitas di luar rumah.Rabu (28/04).
Mereka terjaring operasi penegakan Prokes (Protokol Kesehatan) covid-19 di tempat-tempat nongkrong, saat para petugas melaksanakan patroli. Dijelaskan Danramil 13 Nogosari Kodim 0724/Boyolali Kapten Inf Suyitno S.H melalui Serma Joko Mulyono , berbagai macam alasan muncul saat warga ditegur oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Puskesmas, dan juga Linmas.
“Warga yang kami berikan sanksi push up adalah yang melanggar terutama tidak memakai masker” tegasnya.
Menurutnya, sanksi tersebut diberikan agar warga ingat, jera, dan melakukan tindakan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang Prokes.
“Untuk sanksi sendiri bervariasi, mulai dari teguran lisan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, dan juga berdoa,” imbuh Serma Joko Mulyono.
Setelah diberikan sanksi, warga diberikan masker dan imbauan untuk kedepan mentaati Prokes 5M.
Peran aktif masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah senjata ampuh dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, serta dapat mengakhiri pandemi corona ini.
(Agus Kemplu)