Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Pemerhati Pendidikan, Nurhidayatullah B. Cottong menyoroti penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dimulai pada minggu pertama bulan Mei 2021.
Pasalnya, penerimaan tersebut akan dilakukan secara daring sebagaimana Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Menurut Hidayat sapaan akrabnya, seyogyanya Juknis PPDB 2021 telah diketahui publik awal april.
"LPMP Sulsel sebagai perpanjangan tangan kemedikbud, Disdik Provinsi hingga Kota kurang gesit dalam mensosialisasikan juknis PPDB kalau memamg sudah ada, tetapi kalau belum ada, ini fatal sebab sisa menghitung hari," Ujarnya, Rabu (7/4/21).
"Situasi seperti ini dinilai sebagai sebuah kelemahan dalam penerapan sistem daring nantinya. Tutur Hidayat.
Hidayat menilai"Kelemahan pertama yakni sosialisasi juknis yang kurang gencar ke masyarakat. Kedua, kurang adanya koordinasi yang baik dalam level atau tingkatan birokrasi pendidikan Sulawesi Selatan.
Hidayat meminta pihak terkait, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kota Makassar semestinya komunitas menjiwantahkan peraturan tersebut dalam bentuk juknis.
Selain itu, Alumni Universitas Negeri Makassar (UNM) ini juga menyoroti soal kisruh yang terjadi di Kota Makassar pada PPDB Tahun 2020 lalu.
"Pendaftaran nantinya via daring lalu diverifikasi data, jadi mesti diperjelas jangan sampai rancuh dan ada celah terjadinya pelanggaran atau bahkan penyalahgunaan kewenangan di tubuh pejabat pendidikan," Ujarnya.
Hidayat berharap para pemangku kepentingan segera berembuk untuk menemukan titik temu, agar peraturan daerah perihal PPDB tahun 2021 segera di buat.
"Jangan berdiam diri, portal resminya provinsi dan kota misalnya saat ini tidak menampilkan informasi publik terkait PPDB 2021, apakah terus seperti itu dan asal jadi aja yang penting terlaksana saja. Janganlah membuat aroma pendidikan ini semakin menurun," pungkasnya.