Mubar (Sultra), Kabartujuhsatu.news, - Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran nisab zakat fitrah 1442 H pada hari ini, Jum'at, 23 April 2021.
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh pemerintah daerah, kemenag, Baznas, pimpinan OPD, dan camat se-kabupaten Muna barat.
Hal itu ditetapkan setelah melewati pengkajian dari harga makanan pokok beras dan jagung dari tiga wilayah besar sesuai hasil survei harga yaitu mencakup diwilayah Lawa Raya, Kusambi Raya, dan Tiworo raya.
Berikut besaran zakat fitrah 1442 Hijriah :
Jagung : Rp 15.000/jiwa
Beras Bulog. : Rp 32.000/jiwa
Beras Super. : Rp 34.000/jiwa
Beras Kepala : Rp 38.000/jiwa
Asisten l Setda Mubar Nasir Kola mengatakan penetapan besaran zakat sudah melewati kajian dan survei dari harga beras dan jagung di pasaran.
"Yang disurvei oleh Baznas itu mencakup harga makanan pokok khsusunya jagung dan beras di pasar tiga wilayah besar Lawa Raya, Kusambi Raya, dan Tiworo Raya. Harga beras dan jagung dari pasar yang tersebar ditiga wilayah berbeda-beda sehingga harganya itu dirata-ratakan kemudian dikalikan 1 Sha (3,5 liter)," jelas Nasir Kola.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Mubar Adnan Saufi berharap setelah penetapan besaran nilai zakat semua bisa disosialisasikan kepada masyarakat.
"Harap diberikan pencerahan dimasyarakat bahwa yang dizakatkan itu adalah makanan pokok kita yang dominan setiap hari," ujar Adnan.
"Jadi penyalurannya itu harus dibagi habis sehingga semua bisa semua tersalurkan kepada Fakir miskin,kami akan selalu siap berkolaborasi dengan pemda Mubar dalam hal pelaksanaan pembangunan dibidang keagamaan," tutupnya. (Darlan).