Ini Perbedaan Seragam Polri dan Satpam Yang Wajib Diketahui
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ini Perbedaan Seragam Polri dan Satpam Yang Wajib Diketahui

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 18 April 2021, April 18, 2021 WIB Last Updated 2021-04-18T10:37:08Z
    masukkan script iklan disini


    Seragam Satpam dan Polri (Foto Istimewa)

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Seragam satuan pengamanan (satpam) berwarna cokelat yang mirip dengan seragam anggota Polri telah berlaku dan mulai digunakan di tahun 2021.


    Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.


    Secara kasat mata, tak ada perbedaan signifikan antara seragam satpam dan seragam kepolisian tersebut. Namun, jika dilihat lebih detil, ada beberapa perbedaan dari kedua seragam tersebut.


    Kasubdit Binsatpam Polsus Binmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri mengatakan salah satu perbedaan yang paling mudah dilihat ada penempatan logo.


    "Kalau Polri ditempatkan di lengan kiri, kalau satpam di kanan. Kemudian logo Satpam harus dilihat beda dengan logo Polri, begitupun papan nama Satpam dengan dasar putih yang melekat, kata Jajang di Polda Metro Jaya, Jum'at (16/4/2021)


    Disampaikan Jajang, perbedaan lainnya adalah soal penggunaan atribut pada seragam. Untuk satpam, lanjutnya, atribut yang wajib digunakan adalah ikat pinggang atau kopel yang dilengkapi dengan borgol dan tongkat.


    Di luar atribut itu, kata Jajang, tidak boleh digunakan oleh satpam. Termasuk misalnya membawa sangkur atau pisau.


    Di sisi lain, Jajang menuturkan untuk warna secara kasat mata memang tak ada perbedaan mencolok. Namun, untuk seragam satpam warnanya lebih muda atau terang dibandingkan dengan seragam Polri.


    "Modelnya pun tidak jauh beda, sehingga kalau masyarakat tidak paham perbedaan seragam Satpam dan Polri akan menyulitkan membedakan. Sepintas dikira polisi padahal Satpam," tuturnya.



    Lebih lanjut, Jajang juga menyebut tanda kepangkatan pada seragan satpam belum bisa diterapkan. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.


    "Kalau ada yang sudah gunakan (tanda kepangkatan) mohon diingatkan kalau tidak boleh digunakan," ucap Jajang.


    Sebelumnya, merujuk pada beleid Perkap 4/2020 ada sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam.


    Antara lain, anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Lalu, juga terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.


    Tak hanya itu, seragam personel Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan.


    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kala itu mengatakan bahwa seragam satpam dibuat menjadi mirip kepolisian untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan personel Satpam.


    Selain itu, katanya, hal itu juga untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.


    "Memuliakan profesi Satpam, dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," kata Awi. (Syarif).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini