Inovasi Baru, Polri Presisi Siap Respons Keluhan Masyarakat Melalui Aplikasi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Inovasi Baru, Polri Presisi Siap Respons Keluhan Masyarakat Melalui Aplikasi

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 07 April 2021, April 07, 2021 WIB Last Updated 2021-04-08T01:43:11Z
    masukkan script iklan disini


    Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna (Foto Istimewa).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Era teknologi 4.0 mendorong Polri untuk makin berinovasi. Layanan lewat android saat ini makin diandalkan untuk mendulang laporan masyarakat, baik perkara gangguan Kamtibmas maupun _public complaint_.


    Sejumlah aplikasi yang dimiliki Polri saat ini di update dan ditambah fiturnya untuk menunjang kebutuhan masyarakat.


    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan salah satu layanan andalan Polri saat ini adalah aplikasi Polisiku. Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur baru khusus untuk menampung aduan masyarakat yang kurang puas terhadap layanan kepolisian.


    "Ada layanan baru yang bernama Dumas Presisi. Itu merupakan layanan aduan dimana masyarakat bisa melaporkan kinerja polisi _(public complaint)_," tegas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna kepada wartawan, Rabu (7/4/21).


    "Silahkan download di playstore. Cara mengoperasikannya juga mudah. Cukup download Polisiku, kemudian klik pengaduan masyarakat, nanti akan keluar fitur Dumas Presisi," jelas Kombes Iskandar.


    Terkait Dumas Presisi, meskipun masyarakat dapat mengadukan kinerja Polri yang dianggap negatif secara mudah, masyarakat diminta tidak memberikan laporan secara sembarang.


    "Intinya kami berharap masyarakat memberikan laporan yang riil dan akurat. Jangan fiktif," tandasnya.


    Kombes Iskandar menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan didatakan. Namun ada sejumlah tahapan sebelum masyarakat memberikan laporan.


    Nomor Induk Kependudukan, wajib dituliskan sebelum masyarakat menginput laporannya.


    "Tahap awal silahkan mengisi NIK. Kalau tidak terverifikasi maka tidak dapat masuk tahap selanjutnya," tambahnya.


    Selain itu, lanjut Kombes Iskandar, dengan Dumas Presisi, masyarakat bisa memantau perkembangan laporannya secara mudah. Sebab, perkembangan kasus yang dilaporkan akan selalu di-update.


    "Sejauh mana laporan yang dimasukkan, sudah diproses apa belum dan seterusnya, bisa dipantau. Oleh sebab itu, masyarakat jangan ragu," tambah Kombes Iskandar.


    Penanganan komplain masyarakat, secara khusus akan ditangani oleh satuan yang membidangi sesuai jenis aduannya.


    "Silahkan lapor dan akan diproses. Ada unsur inspektorat pengawasan dan propam yang terlibat menangani aplikasi tersebut. Kalau dulu banyak yang laporan ke masing-masing bagian tersebut namun isinya sama. Makanya sekarang disatukan, cukup lewat Dumas Presisi" tutur Kombes Iskandar. (Red/JCrim).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini