Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menegaskan Polri tetap mengutamakan tranparansi dan keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikannya setelah dicabutnya Telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang aturan larangan media menampilkan arogansi polisi saat menggelar keterangan pers di Aula Tribata Mapolda Sumut, Selasa (6/4) malam.
"Baru sehari STR itu beredar Mabes Polri mendapat sejumlah kritikan dari sejumlah kalangan (media). Sehingga kita menilai telah terjadi kekeliruan dan mencabut STR tersebut," katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Wahyudi.
Argo menyebutkan, institusi menyadari adanya kekeliruan saat pembuatan aturan tersebut. Kemudian atas instruksi Kapolri dilakukan koreksi.
"Dalam TR itu menimbulkan miss dengan rekan media. Padahal masyarakat ingin Polri bisa tampil lebih tegas namun humanis," sebutnya.
Selain itu, Argo juga mengingatkan anggotanya untuk lebih tegas dan humanis menjalankan tugasnya di lapangan.
"Kiita lihat (masih) ada tayangan di beberapa media, masih ada kelihatan anggota yang arogan, makanya anggota harus lebih hati-hati bersikap di lapangan," imbaunya.
"Oleh karena itu, Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dan telah mencabut telegram yang telah diterbitkan melalui Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021). Kami juga butuh koreksi teman-temab media untuk perbaikan institusi Polri agar lebih baik dalam bertugas," pungkasnya.(Leodepari)