Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan ATK dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 8 miliar di BPKAD Kota Sorong (Foto Istimewa)
Sorong (Papua), Kabartujuhsatu.news, - Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan ATK dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 8 miliar di BPKAD Kota Sorong, hingga kini masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih melalui Kasubsi Penyidikan Stevi Ayorbaba mengatakan, saat ini sudah sebanyak 20 orang saksi termasuk Wali Kota Sorong, yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Sudah 20 saksi yang telah kami mintai keterangan, terkait perkara Pengadaan ATK dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 8 miliar di BPKAD Kota Sorong," ungkapnya kepada awak media, di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (01/04/2021).
Dibeberkan Stevi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wali Kota Sorong Lambert Jitmau beberapa waktu lalu, terdapat fakta baru dari kasus tersebut. Yakni nilai kerugian negara dari Pengadaan ATK dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017, ternyata lebih dari Rp 8 miliar.
"Yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan, ada fakta baru yang nilainya lebih dari delapan miliar. Nanti kita lihat ajalah, siapa yang harus bertanggung jawab. Kekuasaan penggunaan keuangan yang paling tinggi, bukan delapan miliar loh, faktanya bahkan lebih dari delapan miliar. Fakta baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan Wali Kota Sorong beberapa waktu lalu," pungkasnya. (red/bn)
Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP.