Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Kapolda Sumut melaksanakan konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dari tanggal 17 Februari 2021 s/d 18 Maret 2021,dan pemusnahan barang bukti Narkoba yang merupakan hasil pengungkapan Bulan Desember 2020 s/d Februari 2021. Pada hari Rabu (14/4/2021) sekira pukul 16.00 Wib
Turut hadir Gubernur Sumatera Utara, Panglima Kodam I/BB, Ketua DPRD Tingkat I Propinsi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh anggota dan perwakilan rekan rekan media massa.
Mengingat wabah Covid-19 yang sedang terjadi di Negara kita, maka pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan dihadirkan beberapa tersangka yang dari RTP Polda Sumut .
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa barang bukti tersebut positif Narkotika dan nanti akan diuji kembali, dengan tersangka 24 Orang dan barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 93.747 gram.
Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari Bulan Desember 2020 s/d Bulan Februari 2021 dengan 66 kasus, 110 tersangka, barang bukti berupa sabu 205.392,84 gram, 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram Ganja dengan perincian sebagai berikut , pengungkapan Tindak Pidana Narkoba tanggal 17 Feb 2021 s/d 18 Maret 2021 dengan 10 kasus; 22 tersangka, barang bukti berupa 91.856,5 gram sabu dan yang tidak dimusnahkan 1 kasus dengan 2 tersangka, dan barang bukti berupa 1.000 gram sabu karena Penetapan Status Barang Bukti dari JPU belum keluar.
Pengungkapan TP Narkoba Bulan Desember 2020 s/d Februari 2021 dengan 56 kasus; 88 tersangka; barang bukti berupa 113.536,34 gram sabu; 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram Ganja.
Masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.657.051 orang dengan perincian sebagai berikut, Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 151,71 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.517.100 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna
Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 58.241 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna
Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 81.710 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna. (Leodepari)