Menteri Ketenagakerjaan Sepakat Lebaran Tahun Ini, THR Akan Dibayar Penuh
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Menteri Ketenagakerjaan Sepakat Lebaran Tahun Ini, THR Akan Dibayar Penuh

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 14 April 2021, April 14, 2021 WIB Last Updated 2021-04-14T15:00:55Z
    masukkan script iklan disini

    Ist.

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, – Permasalahan buruh di Indonesia masih menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Pada prinsipnya persoalan buruh adalah masalah bersama yang harus diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya. Seringkali berbagai kebijakan pemerintah mengenai buruh tidak menemui kata sepakat, yang pada akhirnya buruh melakukan demo dengan mengerahkan massa yang banyak.

    Terkait Lebaran Tahun ini, Pemerintah menegaskan agar pihak pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan.

    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan jika THR harus dibayarkan secara penuh.
    Pengusaha yang tidak mampu diperkenankan membayar selambat-lambatnya pada H-1 dengan terlebih dahulu melakukan dialog bersama pekerjanya.

    Bila pembayaran THR melewati batas waktu yang disepakati, pengusaha bakal dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.

    Terkait hal tersebut, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan sampai saat ini banyak pekerja yang THR-nya tahun 2020 belum dilunasi oleh perusahaan, sehingga buruh mengharapkan jika THR tahun ini tak dicicil lagi.

    Lebih lanjut, Iqbal mengatakan terdapat 1.487 pekerja yang THR-nya belum dilunasi sejak tahun 2020. Angka itu merupakan data yang dihimpun oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 13 perusahaan yang belum melunasi THR di tahun 2020. Iqbal menyebut pengusaha Indonesia harus mematuhi keputusan Menaker.

    “Untuk pengusaha yang tidak mampu, diminta untuk berunding secara bipartit dengan perwakilan buruh dan memberikan laporan pembukuan perusahaan yang rugi dua tahun. Bilamana tidak ada wajib membayar THR secara penuh!,” ucap Iqbal. (Syarif)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini