Gowa (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Humas Polres Gowa Akp Tambunan, membantah tudingan kepada anggota satuan Reskrim Resmob Polres Gowa yang diduga menerima uang suap dari ketiga terduga penyalahgunaan narkoba di Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Akp Tambunan, merasa jika anggotanya tidak pernah menerima uang dari ketiga terduga. "Nanti kita lihat perkembangan pak, yang seharusnya kita konfirmasi ke saya dulu agar saya bisa di cek kebenarannya," ujar Akp.Tambunan, Selasa,(27/04/2021).
Diketahui pada hari Kamis (22/4). Satuan Reskrim Polres Gowa mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalagunaan narkoba di Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong.
Hanya saja, ketiganya tidak diserahkan ke bagian Satuan Narkoba Polres Gowa.
"Ketiganya diamankan pada hari Rabu 11 April yang dipimpin Dantim Resmob, Pak Budi. Ada ditemukan alat isap dan korek yang kemudian ketiganya dibawa ke posko Resmob Polres Gowa," kata salah seorang warga Tamannyeleng yang enggan disebutkan namanya, Kamis (22/4).
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud mengakui pihaknya tidak menerima adanya laporan penyerahan tangkapan narkoba dari Tim Resmob.
"Tidak ada penyerahan ke Satresnarkoba Polres Gowa. Coba hubungi bagian humas," kata Maulud, Sabtu (24/4).
Menurut informasi yang diperoleh, ketiga orang tersebut sudah dibebaskan yang diduga ada pembayaran.
Unit Resmob Polres Gowa, Ipda Kamaluddin mengatakan ketiganya sudah dipulangkan lantaran tidak cukup bukti.
Ia membantah ada uang pembayaran per orang untuk membebaskan ketiganya.
"Hasil penangkapan di Desa Tamannyeleng telah kami pulangkan, sebab tidak cukup bukti. Katanya.
"Kemarin kami cuma mencurigai," terang Kamaluddin.
"Terkait adanya dana itu, tidak ada," jelasnya.
Sementara itu Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Garda Penegak Keadilan (LBH GPK) Muallim Bahar, yang sebelumnya mendengar kesaksian dari warga Desa melalui rekaman wawancara mengatakan, "tidak ada yang keliru, dari apa yang disampaikan keduanya, dan rekaman video orang tua ketiga terduga, menurut saya sepertinya terlihat sedikit di desain proses wawancaranya." Kata Muallim Bahar, Rabu,(28/04/2021).
"Satu hal yang pasti, lanjut Mualim," jikalau kepolisian salah tangkap berarti polisi melakukan tindakan yang kurang tepat, dan ada sanksi dan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang yang harus dilakukan oleh pimpinannya kepada oknum yang salah tangkap.
"Patut untuk belajar baik-baik karena kasian korban, katanya.
"Sementara polisi dengan santai mengembalikan mereka dengan mengucapkan permohonan maaf." Papar Muallim.
"Dan ini bukan soal keberatan atau tidak keberatan dari pihak korban dan lainnya, namun karena ini sudah menjadi konsumsi publik maka publik juga berhak memberikan komentar terhadap catatan konyol Polres Gowa yang salah tangkap. tandas Muallim
"Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi, dan kedepan harus di pastikan betul bahwa yang tangkap itu positif atau negetif dalam penyalahgunaan narkoba." Pungkas Muallim.