Surakarta (Jateng), Kabartujuhsatu.news, Piket Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka M.Nur Hakib didampingi Satpam Pasar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) bertempat di Pasar Horjodaksino Jl. Yos Sudarso Danukusuman Serengan Kota Surakarta, (03/04)
Penanganan Virus Covid-19 dengan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) rutin dilaksanakan oleh Babinsa maupun Piket Koramil 03 Serengan dan Aparat Terkait guna memutus penyebaran Covid- 19 di Kecamatan serengan khususnya di tempat-tempat keramaian seperti Pasar, Mall dan Tempat-tempat keramian lainnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Hari ini bertempat di Pasar Harjodaksino yang merupakan Pasar tradisional yang menjadi Pusat Jual Beli yang ramai dikunjungi baik warga masyarakat kecamatan serengan itu sendiri maupun warga masyarakat yang dari luar sehingga terjadi kerumunan, himbauan kepada pedagang maupun pembeli agar selalu mematuhi semua prosedur protokol kesehatan dan wajib memakai Masker saat proses Jual Beli.
Serka M. Nur Hakib menghimbau kepada pengelola pasar agar secara terus menerus mengecek kegiatan jual beli dan melarang anak di bawah umur tidak boleh memasuki Pasar.
(Agus Kemplu)