Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) kembali digulirkan pada tahun ini.
Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku UMKM tersebut dibuka kembali oleh pemerintah pada Maret 2021. Jika pada tahun lalu, BLT UMKM senilai Rp2,4 juta, maka tahun ini turun menjadi Rp1,2 juta untuk setiap penerima.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021. Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, anda tidak perlu datang ke bank, tetapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Jika anda tidak termasuk sebagai penerima insentif tersebut, akan muncul pesan 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'. Jangan sedih dulu, anda bisa mencoba mengajukan BLT UMKM.
Sementara itu, untuk penerima BPUM sendiri dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1, jika penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM 2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.
Selamat mencoba!