Kampar Riau, Kabartujuhsatu.news,- Persidangan pengeroyokan terhadap wartawan di vonis selama satu tahun kurungan penjara tersangkanya tetap di tahan.
Hal itu disampaikan Riska Widiana, S.H.,M.H., Ketua majelis hakim Pimpinan sidang dan di dampingi oleh majelis hakim anggota Ferdi.S.H. bersama majelis hakim anggota Syofia Nisra.S.H.,M.H.
di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Bangkinang, Jln. Letnan Boyak No.77, Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (08/05/2021).
Namu tersangka masih pikir-pikir dan, JPU Dedi.SH juga dikarenakan tersangka masih pikir-pikir JPU Dedi juga ikut-ikutan masih pikir-pikir ujar JPU Dedi.SH." di hadapan para majelis hakim pengadilan negeri Bangkinang Tersebut, ada apa...???
"Rasanya ada yang janggal Terkait Antara pikir-pikir dari JPU tersebut, karena seolah-olah JPU Dedi diduga kuat ada hubungan khusus dengan tersangka.
Terkait kasus tersebut kepada tersangka karena JPU menatap ke arah tersangka pada saat majelis hakim ketua mempertahankan bagaimana terdakwa saudara terima atau banding apa pikir-pikir dan keputusan ini belum ada kekuatan hukum nya masih bisa terdakwa melakukan tingkat banding di pengadilan tinggi, ucap majelis hakim ketua pimpinan sidang .
"Ketika majelis menayakan apa pikir-pikir JPU Dedi Tersebut langsung menatap mata ke arah tersangka tersebut, lalu tersangka mengatakan pikir-pikir yang'mulia tegas dari salah satu tersangka. yang ada di dalam layar sidang online melalui video conventions." terikat dengan atas keberatan saudara tersangka Junaidi alias ijun dan Yance atau dkk.
Sidang kasus pengeroyokan terhadap wartawan ini memang cukup lama sekali, sampai 6 atau 7 kali sidang yang sangat menjadi pertanyaan publik bahwasanya maksimal ancaman yang di atur dalam pasal 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2.
Kedua, barang siapa melakukan kekerasan terhadap seorang maupun barang dimuka umum dengan tenaga bersama-sama atau lebih dari dua orang. "Maka di pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, jelas Ansori.
Namu sangat janggal sekali JPU bernama Dedi.SH tersebut hanya menuntut tersangkanya 10 bulan kurungan penjara saja, ada apa, Ansori sebagai korban mengatakan bahwasanya ada pun pertimbangan yang di lontarkan atau hal yang menjadi alasan oleh JPU Dedi.SH tersebut, untuk melakukan pertimbangan yang akan di tuntut JPU kepada tersangkanya itu harus mematuhi aturan KUHAP juga bukan berati bisah seenaknya saja, ujar Ansori.
"Itu sah-sah saja namu kalo JPU Dedi hanya, menuntut Pelakunya hanya 10 bulan." itu sudah jelas menjadi pertanyaan publik kalau JPU Dedi sudah tidak bijaksana dalam melakukan penegakan hukum, ujar Ansori lagi.
Ansori juga sangat kerap di kenal di kalangan awak media yang suka mengkritik kenerja para pejabat yang ada kesalahan dalam pekerjaannya.
"Ansori juga salah satu berprofesi sebagai wartawan media online dan cetak di Pekanbaru yang menjadi korban pengeroyokan tersebut.
Ansori sebagai korban berharap kepada pengadilan tinggi Riau. andainya pihak Pelaku dan JPU mengajukan gugatan studi banding ke pengadilan tinggi Riau, Kami dari pihak korban berharap agar pihak majelis hakim tinggi (PT Riau) agar lebih mengkaji ulang terkait putusan yang sudah di berikan vonis selama satu tahun oleh PN Bangkinang yang sangat ringan oleh majelis hakim pengadilan negeri Bangkinang tersebut." apalagi tuntutan JPU hanya 10 bulan saja.
"Maka kami meminta kepada hakim tinggi pengadilan tinggi Riau agar dapat memberikan keadilan kepada kami selaku korban dari perbuatan para pelakunya.
"Dan pada saat itu juga dari para pelaku sempat mau membakar sambil meneriaki bakar mobilnya sambil menggoncang dan me-mukul mobil korban dan di dalam mobil tersebut ada anak korban yang masih berusia 3 tahun dan anak korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP serta istri korban.
"Maka dari itu. karena pelaku tidak hanya melakukan kesalahan-kesalahan dalam kasus pasal 170 ini saja, namunpelaku sudah merampas hak subsidi BBM milik masyarakat banyak dengan cara melansir BBM bersubsidi jenis premium dari SPBU.14-284-610-7 untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara merampas hak orang lain dan menghalangi-halanggi kenerja wartawan yang hendak melakukan Liputan investigasi dengan sah pada saat itu.
Akan tetapi malah pasal yang di sangkakan hanya pasal 170 KUHP saja mestinya tersangka di jerat pasal berlapis.
"Oleh sebab itu kami meminta majelis hakim tinggi Riau bisa memberikan keadilan dengan seadil-adilnya kepada kami selaku korbannya, Pungkas Ansori.
(Red/Ansori)