STR Larangan Peliputan Media Dicabut, Kapolri Melalui Kadiv Humas Sampaikan Permohonan Maaf
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    STR Larangan Peliputan Media Dicabut, Kapolri Melalui Kadiv Humas Sampaikan Permohonan Maaf

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 06 April 2021, April 06, 2021 WIB Last Updated 2021-04-07T02:56:27Z
    masukkan script iklan disini

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers (Foto Istimewa)

    Medan, Kabartujuhsatu.news, - Kepala Divis Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan permohonan maaf atas terbitnya telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

    Surat telegram tersebut pun sudah dicabut melalui telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

    “Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” katanya saat menggelar keterangan pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (6/4).

    Argo mengungkapkan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.

    "Kita memastikan tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik," ungkapnya.

    Argo menerangkan, dikeluarkan ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) bertujuan agar Polri bisa tampil lebih tegas namun humanis. Hal ini masih ada tayangan di beberapa media yang menampilkan anggota saat berada di lapangan tampil arogan.

    "Tetapi, STR yang dikeluarkan menimbulkan miss dengan rekan-rekan. Padahal masyarakat yang ingin Polri lebih tegas namun humanis," terangnya.

    Lebih lanjut, Argo menambahkan maka perlu diluruskan bahwa Polri di lapangan harus bisa memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan. Lalu polri memperbaiki diri tampil tegas dan humanis. Sehingga, kami butuh masukan butuh koreksi dari eksternal.

    "Oleh karena itu, Polri secara resmi mencabut telegram itu melalui telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021), dan menyampaikan permohonan maaf" pungkasnya. (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini