Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Anggota DPRD Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dari Fraksi Partai Gerindra bernama Erik Horas (EH) dicecar penyidik KPK perihal dugaan aliran uang terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Perkara yang menjerat Nurdin itu terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
"Erik Horas dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Pemeriksaan terhadap Erik berlangsung pada Kamis, 8 April kemarin. Dia dicecar soal dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada Nurdin Abdullah melalui Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER), yang juga tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik turut memeriksa Nuwardi bin Pakki alias H Momo dan AM Prakasi sebagai saksi pihak swasta. Ali mengatakan keduanya juga didalami terkait dugaan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak dari pelaksanaan berbagai proyek di Pemprov Sulsel.
Diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel. Dia mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.
Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.
Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, kepada Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.
AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," sebut Firli dalam konferensi pers, Minggu, (28/2) dini hari.
Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu. (Has71/dtk).