Sukoharjo (Jateng) , Kabartujuhsatu.news,- Sertu Hendri Babinsa Koramil 02/Nguter Kodim 0726/Sukoharjo melaksanakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro serta himbauan tentang Protokol Kesehatan Covid-19 pada masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah, di wilayah Kecamatan Nguter. Senin (19/4/2021)
Kepada pedagang dan pembeli, Sertu Hendri menyampaikan bahwa, jika terdapat pelanggaran, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan. Untuk penindakan dan penjatuhan sanksi ini.
Babinsa menambahkan bahwa hal ini menjadi kewenangan dari Satgas Covid-19 yang ada di setiap wilayah dimana tempat pelanggaran tersebut terjadi, termasuk juga dalam upaya tracing bagi para peserta yang mengikuti kegiatan kerumunan tersebut.
“Kami mohon, kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir. Dan kita harus senantiasa dan disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Mikro,” pungkasnya.
Danramil 02/Nguter Kapten Arh Bahrun,S.T mengatakan, “Dengan dilaksanakannnya kegiatan PPKM berskala Mikro diharapkan dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif Covid-19 di wilayah Kab. Sukoharjo dan khususnya Kecamatan Nguter," ucap Danramil.
Pelaksanaan himbauan ini ditujukan kepada warga masyarakat yang sedang beraktivitas diluar rumah untuk selalu mentaati protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker.
Pada kegiatan tersebut, lanjut Danramil, para Babinsa juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk melaksanakan PPKM, bagi warga yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan (tidak memakai masker) langsung diberikan teguran lisan dan jika sudah kedapatan berkali-kali sanksi fisik berupa Pus Up juga akan diberikan.
“Saya berharap setelah dilakukannya himbauan dan edukasi ini, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan," tutur Danramil.
(Kemplu 72)