Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, HM Syahrial, sebagai tersangka. HM Syahrial (HMS) diduga telah menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, Stefanus Robin Pattuju (SRP) berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, saat ini, HM Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sementara dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, Stefanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara berinisial MH, akan langsung dilakukan penahanan pasca diumumkan penetapan tersangkanya ke publik.
"Tersangka HMS, Wali Kota Tanjungbalai, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 22 April.
Usai ditetapkan tersangka, Stefanus Robin Pattuju akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara seorang pengacara berinisial MH akan dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Keduanya akan ditahan untuk 20 hari kedepan sejak 22 April sampai 11 Mei 2021. Jelasnya.
"Sebagai upaya, karena kita paham dalam kondisi pandemi Covid-19, maka para pihak tersebut akan dilakukan tindakan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 Jakarta, Pungkas Ketua KPK Firli Bahuri.(Syarif)